Mengapa Harus Sertakan Akta Nikah Saat Urus KK? Simak Disini Ya !


 

Dispendukcapil Jember — Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 118 tahun 2017 tentang Blanko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, masyarakat yang hendak mengurus Kartu Keluarga diwajibkan melampirkan bukti sah pernikahan (Bagi yang telah menikah).

Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., yang menjelaskan bahwa pembuatan Kartu Keluarga apabila tidak disertai dengan Buku Nikah (Muslim) atau Akta Perkawinan (Non Muslim) maka status perkawinan di Kartu Keluarga akan menjadi ‘Kawin Tidak Tercatat’.

“Status Kawin Tidak Tercatat pada Kartu Keluarga nantinya sangat berpengaruh pada saat mengurus dokumen-dokumen penting lainnya, mengingat status perkawinan tidak tercatat sama hal nya dengan pernikahan yang belum sah secara hukum negara namun hanya sah secara agama,” tuturnya, Jum’at (23/04/2021) pagi.

Tak sampai disitu saja, apabila pencatatan perkawinan tidak dicantumkan di Kartu Keluarga juga akan berpengaruh pada pembuatan Akta Kelahiran anak kedepannya.

“Untuk itu kami berharap masyarakat lebih mengerti dan tidak menganggap remeh status kawin belum tercatat di Kartu Keluarga, dan kami berharap setiap pembuatan Kartu Keluarga selalu dilampirkan dengan bukti perkawinan yang sah (Buku Nikah/Akta Perkawinan),” lanjut Ani.

Selain mencantumkan tanggal perkawinan yang sah, melampirkan Buku Nikah/Akta Perkawinan juga sekaligus mencantumkan nomor registrasi Buku Nikah/Akta Perkawinan tersebut, sehingga akan lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen-dokumen lain yang melibatkan Kartu Keluarga.

“Nomor Registrasi Pernikahan dari Buku Nikah atau Akta Perkawinan juga akan di input kedalam KK, sehingga nantinya mempermudah masyarakat untuk mengurus dokumen yang lainnya,” jelas Ani.

Ani juga menyarankan kepada masyarakat yang telah menikah sah secara agama namun belum sah secara hukum negara dalam arti belum memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan, agar segera mengurusnya dan sah secara hukum negara.

“Jadi bagi masyarakat yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah/akta perkawinan, segera diurus, sehingga nanti apabila membuat Kartu Keluarga statusnya telah menjadi Kawin Tercatat dan mempermudah dalam mengurus apapun apabila dibutuhkan kedepannya,” pungkasnya. (*Amb)