Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember terus memberikan layanan yang memudahkan masyarakat, sekalipun masyarakat tersebut bukan warga Kabupaten Jember. Layanan tersebut berupa pencetakan KTP-el milik masyarakat Kabupaten/Kota lain yang dapat di cetak di Dispendukcapil Jember.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., menjelaskan bahwa KTP-el masyarakat yang bukan warga Jember namun tinggal di Kabupaten Jember dapat dicetak di Kantor Dispendukcapil Jember.
“Benar, KTP-el warga luar kabupaten dapat dicetak di Kabupaten Jember, namun datanya tidak bisa direvisi. Kita hanya dapat membantu mencetakan saja tanpa merubah elemen data yang ada,” terangnya, Rabu (31/03/2021) pagi.
Ada beberapa kategori KTP-el luar yang dapat dicetak di Kabupaten Jember, diantaranya adalah KTP-el yang rusak (terkelupas, terbelah, terkena panas) serta KTP-el yang hilang (melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian).
“Untuk pembuatan KTP-el baru atau pemula hanya dapat dilakukan di daerah asal, kami hanya bisa membantu cetak ulang masyarakat yang memiliki masalah dengan KTP-el nya seperti rusak dan hilang,” jelas Ani.
Ani juga menyampaikan bahwa sudah ada beberapa contoh masyarakat kabupaten/kota lain yang melakukan cetak KTP-el di Kabupaten Jember.
“Kami juga sudah melayani sejumlah masyarakat dari kota-kota lain yang mencetak KTP-el nya di sini, dan alhamdulillah kami bisa melayani dan membantu mereka sebaik mungkin,” ungkapnya.
Sebaliknya, apabila terdapat masyarakat Jember yang sedang merantau atau melaksanakan pendidikan di kabupaten/kota lain dan memiliki masalah dengan KTP-el nya (rusak/hilang), bisa mengajukan cetak ulang di Dispendukcapil terdekat.
“Masyarakat Jember yang kehilangan KTP-el atau KTP-el nya rusak juga dapat mencetaknya di Dispendukcapil terdekat, hal ini merupakan anjuran yang langsung disampaikan oleh Dukcapil pusat, dan itu bisa dilakukan tanpa merubah data diri yang ada,” pungkasnya. (*Amb)