Dispendukcapil Jember — Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) merupakan administrasi wajib yang harus dimiliki saat hendak melakukan pindah domisili atau pindah tempat tinggal (Antar Kecamatan, Kabupaten & Provinsi).
Seiring berjalannya waktu, dan semakin berkembangnya teknologi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember memberikan kemudahan kepada masyarakat baik itu masyarakat Jember maupun kabupaten/kota lain dalam pengurusan SKPWNI di kantor Dispendukcapil Jember.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., menjelaskan bahwa bagi masyarakat luar kabupaten Jember yang hendak melakukan pindah domisili menuju kabupaten Jember, namun tidak sempat mengurus di kabupaten/kota asal, dapat mengurusnya di Dispendukcapil Jember.
“Apabila akan pindah ke Jember dan belum memiliki SKPWNI, sedangkan posisi sudah berada di Jember, maka tidak perlu jauh-jauh kembali ke kabupaten/kota asal untuk mengurusnya, kami bisa membantu dan cukup mengurus di Dispendukcapil Jember saja,” jelas Ani, Senin (05/04/2021) pagi.
Ani melanjutkan, pengurusan SKPWNI untuk masyarakat kabupaten/kota lain di Dispendukcapil Jember terbilang cepat dan masyarakat cenderung tidak menunggu berlama-lama.
“Setelah kami menerima semua berkas dari masyarakat, akan segera kami proses. Komunikasi dengan Dukcapil Kabupaten/Kota asal juga akan kami lakukan untuk mempercepat proses kepindahannya,” ungkapnya.
Pengurusan SKPWNI tersebut dapat dilakukan melalui WhatsApp online Dispendukcapil Jember di nomor 0811-3225-6835 atau jika masyarakat masih belum jelas dan ingin menanyakan lebih rinci bisa melakukan chat WhatsApp di nomor 0813-3338-1010.
“Pengurusannya bisa dilakukan melalui WhatsApp, kami rasa masyarakat jaman sekarang sudah memiliki WhatsApp, dan pengurusan melalui chat WhatsApp tersebut menjadi lebih mudah,” tegasnya.
Tak sampai disitu saja, Ani mengatakan bahwa masyarakat kabupaten Jember yang hendak melakukan pindah domisili menuju kabupaten/kota lain dan posisinya sudah terlanjur berada disana, bisa mengurusnya melalui Dispendukcapil Kabupaten/Kota setempat.
“Sebaliknya, apabila masyarakat Jember yang akan melakukan pindah, juga bisa dilakukan di Dispendukcapil tujuan, proses nya sama dan komunikasi dengan Dispendukcapil Jember juga pasti dilakukan untuk mempercepat prosesnya. Dan semua itu gratis,” pungkasnya. (*Amb)