Mau Ganti Akta Kelahiran Pakai QR Code? Simak Penjelasan Berikut Ini

Disdukcapil Jember – Dokumen yang dulunya memuat tanda tangan basah Kepala Disdukcapil Jember kini sudah menggunakan QR Code atau tanda tangan elektronik (TTE).

Warga sering kali menanyakan apakah dokumen akta kelahiran dengan format yang lama itu bisa diubah menjadi format baru?

Pejabat yang menangani kelahiran dan kematian Ifadhoh Laily, S. Sos menjelaskan bahwa kutipan akta kelahiran format lama tetap berlaku seumur hidup, tanpa perlu diganti atau diterbitkan kembali menggunakan QR Code/TTE.

“Akta kelahiran format lama itu tetap berlaku seumur hidup, masih bisa digunakan tanpa perlu diganti lagi,” terangnya saat ditemui Selasa, 4 Februari 2025.

Hal ini, masih terang Ifadhoh Laily, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 66 ayat (2) bahwa akta pencatatan sipil berlaku selamanya.

Sehingga, ketika ada perubahan pada kutipan akta kelahiran, akan diberikan catatan pinggir pada kutipan akta tersebut, kecuali akta tersebut hilang atau rusak.

Jika hilang atau rusak, sesuai ketentuan Pasal 92 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, maka kutipan akta pencatatan sipil dapat diterbitkan kembali.

Berdasar aturan tersebut, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil meminta kepada Disdukcapil kabupaten/kota agar aktif menjelaskan kepada masyarakat secara luas. (*nuv)