Loket Tambahan Perekaman, Guna Percepat Layanan

Dispendukcapil Jember — Peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan kembali dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember.

Kali ini, dapat di jumpai penambahan layanan perekaman KTP-el di halaman depan kantor Dispendukcapil Jember, tepatnya di sebelah barat atau di dekat loket pengambilan Administrasi Kependudukan, Dispendukcapil Jember.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., mengungkapkan, bahwa hal tersebut dilakukan lantaran permohonan perekaman KTP-el yang sangat tinggi dari masyarakat.

“Selain untuk mengurai antrian di loket Perekaman utama, ini karena animo masyarakat yang cukup tinggi untuk permohonan perekaman KTP-el,” papar Ani, Rabu (12/06/2019).

Ani menambahkan, bahwa layanan loket tambahan perekaman KTP-el ini bersifat sementara, hanya sewaktu-waktu bila dibutuhkan saja.

“Pasalnya, peralatan yang kami gunakan juga digunakan ketika ada kegiatan-kegiatan lapangan seperti On The Spot,” terang Ani.

Masyarakat yang melakukan perekaman di loket tambahan tersebut sangat dimudahkan, selain tidak perlu lama-lama antri, masyarakat juga bisa langsung mendapatkan bentuk Surat Keterangan Perekaman, usai melalukan perekaman yang Surat Keterangan tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan.

“Karena ketersediaan blanko yang masih belum ada hingga saat ini, maka usai perekaman, langsung kami cetakkan Surat Keterangan atau Suket, berlaku selama 6 bulan atau sampai dengan blanko KTP-el tersedia kembali,” ungkap Ani.

Melalui penambahan loket pelayanan Perekaman KTP-el ini, Ani dan seluruh pihak Dispendukcapil Jember berharap agar seluruh kebutuhan masyarakat, terutama dalam kepemilikan KTP-el bisa terpenuhi.

“Loket ini masih akan kami buka sampai seluruh permohonan masyarakat terurama untuk KTP-el bisa terpenuhi. Ini juga merupakan sebagian bentuk pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” pungkasnya. [*]