Disdukcapil Jember – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember menggelar diskusi kelompok terpusat atau focus group discussion (FGD).
Sesilia Amoi, S.Pd, Kasi Pindah Datang sekaligus Plt. Kabid Dafduk menerangkan, diskusi terpusat itu terkait Permendagri nomor 74 tahun 2022
“Jadi diskusi tentang pendataan, pendaftaran, dan pendataan penduduk non permanen,” kata Sesilia Amoi pada Jum’at 8 Maret 2024
Penduduk non permanen, Sesilia Amoi menjelaskan, yaitu penduduk dari luar Kabupaten Jember yang tinggal sementara di Kabupaten Jember.
“Atau orang asing yang tinggal di Kabupaten Jember dan mereka tinggal hanya sementara dan kependudukannya masih di tempat asalnya,” urainya.
Diskusi itu pun melibatkan RT dan RW selingkungan Gumuk Kerang di Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari.
Ketua RT dan RW merupakan pihak yang bersinggungan langsung dengan warga yang berstatus penduduk nonpermanen.
Sesilia Amoi mengungkapkan bahwa pendataan dan pendaftaran penduduk non permanen baru saja diluncurkan.
Karena itu, bagi warga yang menjadi penduduk non permanen saat ini diminta untuk datang kelurahan atau melapor melalui Ketua RT atau RW.
Warga tersebut akan diberi form F1.15 untuk diisi oleh yang bersangkutan sebagai dasar untuk pendaftaran yang akan dilaksanakan oleh operator Disdukcapil ke dalam data penduduk non permanen
“Sekarang masih manual. Ke depan akan kami beri link pendaftaran,” tutup Sesilia Amoi. (*nkn)