Legalisir Adminduk Untuk PPDB? Yuk… Simak Penjelasan Berikut !


 

Dispendukcapil Jember — Mendekati tahun ajaran baru bagi seluruh siswa-siswi SD/SMP/SMA se-kabupaten Jember, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember telah menetapkan aturan permohonan legalisir.

Kepala Bidang Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Jember, Ita Setyawati, menegaskan bahwa program Dukcapil GO-DIGITAL saat ini telah berjalan dan hal tersebut juga berdampak terhadap aturan permohonan legalisir yang baru.

“Dalam program GO-DIGITAL ini, seluruh permohonan legalisir untuk Adminduk yang sudah berbasis digital atau telah menggunakan tanda tangan elektronik berupa QR Code tidak perlu lagi di legalisir,” papar Ita, Kamis (29/04/2021) pagi.

Terkait hal tersebut, Ita menjelaskan bahwa program Dukcapil GO-DIGITAL ini juga perlu diketahui dan dipahami oleh setiap orang tua peserta didik atau siswa mulai tingkat SD sampai SMA.

Tidak hanya itu, Ita juga menegaskan bahwa hal ini juga perlu diketahui oleh pihak sekolah yang akan membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).

“Orang tua, siswa dan terutama pihak sekolah kami harapkan bisa memahami bahwasanya Foto Copy KK dan Akta Kelahiran yang telah memiliki tanda tangan berupa QR Code itu sudah sah tanpa di legalisir dan bisa di cek keabsahan nya melalui aplikasi veryDS yang bisa di Download di masing-masing smartphone melalui Google Play Store / App Store,” jelasnya.

Sementara itu, Ita melanjutkan bahwa untuk Adminduk lama yang masih menggunakan tanda tangan basah dan belum berbasis digital masih bisa dilakukan legalisir di Kantor Dispendukcapil Jember (Jl. Jawa No. 18 Sumbersari).

“Legalisir masih bisa dilayani untuk Adminduk yang belum berbasis digital di kantor Dispendukcapil Jember dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Memakai masker dan tetap menjaga jarak saat mengantri,” pungkasnya. (*Amb)