Layanan Tatap Muka Telah Dihentikan, Ini Layanan Aternatifnya


 

Dispendukcapil Jember — Seluruh layanan yang berhubungan dengan penerbitan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebelumnya telah dihentikan sampai tanggal 5 April 2020, saat ini seluruh layanan kembali dihentikan hingga tanggal 29 Mei 2020 atau melihat situasi dan kondisi di wilayah Kabupaten Jember.

Sebagai alternatif, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember memberlakukan sistem layanan darurat berbasis online melalui aplikasi SIP di Google Play Store dan website (http://sipdispendukcapiljember.id/), serta layanan pengajuan melalui pesan WhatsApp yang dibagi dalam kategori berikut :

  • Pengaduan Permasalahan Data : 081131181182
  • KK dan Surat Pindah : 081131181184
  • KTP dan KIA : 081131181185
  • Akta Kelahiran : 081131181180

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya sistem pelayanan darurat seperti ini, masyarakat diminta untuk lebih menjaga jarak ketika bertatap muka antar sesama sebagai bentuk physical distancing.

“Layanan darurat berbasis online dan pesan WhatsApp ini jelas lebih mengurangi kontak langsung antara petugas kami dan pemohon Adminduk selama masa pandemi covid-19 ini berlangsung,” tutur Ani, Kamis (09/04/2020). (*Amb)