Layanan Tatap Muka Di Tutup, Gunakan Aplikasi SIP dan WA Center


 

Dispendukcapil Jember — Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) resmi menutup sementara akses layanan pembuatan Adminduk di kantor Dispendukcapil Jember serta layanan di masing-masing kantor kecamatan.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mendukung langkah pemerintah untuk melakukan physical distancing antar sesama.

Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., menegaskan bahwa saat ini masyarakat yang membutuhkan Adminduk untuk keperluan BPJS ataupun Rumah Sakit sangat dianjurkan untuk mengajukan melalui aplikasi SIP.

“Penutupan sementara layanan ini kami lakukan setidaknya sampai tanggal 5 April 2020 mendatang atau mempertimbangkan kondisi wilayah di kabupaten Jember, apabila tanggal 5 April 2020 belum juga kondusif kemungkinan akan kita perpanjang,” ujarnya, Sabtu (28/03/2020).

Tidak hanya itu, Santi menekankan jika layanan aplikasi SIP yang digunakan untuk darurat juga tidak serta merta bisa langsung jadi dan tercetak.

“Ada beberapa proses dan tahapan, nanti setelah berkas semuanya masuk, maka tanggal pengambilan akan ditentukan, kemungkinan setelah tanggal 5 April 2020 mendatang,” jabarnya.

Selain mengajukan Adminduk secara darurat melalui aplikasi SIP, masyarakat juga dianjurkan untuk mengurus Adminduk melalui layanan WhatsApp Center di nomor (081333381010) yang hanya menerima pengajuan dalam bentuk pesan WhatsApp (Bukan Telepon).

“Kami sangat memohon kepada masyarakat untuk mengikuti aturan yang telah kami buat, mengurus Adminduk juga sementara ditunda terlebih dahulu, hindari hal-hal yang melibatkan kerumunan atau orang banyak, mari kita jalankan social distancing agar kondisi seperti ini bisa cepat mereda,” seru Santi.

“Kami harap masyarakat dapat mengerti dan ikut mendukung program ini, kami juga memohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidak nyamanan pelayanan kami,” tutupnya. (*Amb)