Layanan J-Lahbako Kini ada di 3 RSD dan 50 Puskesmas

Disdukcapil Jember – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember terus melakukan upaya untuk membuka pelayanan dengan berbagai alternatif layanan.

Upaya itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh admindukcapilnya.

Seperti kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember untuk melayani masyarakat agar mendapatkan admindukcapil.

Yaitu layanan yang dibuka khusus untuk :

1. Pengajuan Akta Kelahiran (Kartu Keluarga, KIA, Sertifikat Doa Bupati), serta

2. Pengajuan Akta Kematian (Kartu Keluarga).

Apabila ada masyarakat yang melahirkan atau meninggal di puskesmas atau 3 rumah sakit daerah itu dapat terlayani untuk mendapatkan dokumen adminduk yang dibutuhkan.

Kerja sama itu ditandai dengan peresmian layanan J – Lahbako di tiga rumah sakit (RSD) dan lima puluh puskesmas di Jember pada Rabu, 3 Juli 2024 di Aula Bawah Kantor Pemerintah Kabupaten Jember.

Kepala Disdukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti dan Kepala Dinas Kesehatan Hendro Soelistijono menandatangani pakta integritas atas kerja sama tersebut.

Melalui kerja sama tersebut diharapkan semua data yang ada di Disdukcapil Jember dengan Dinas Kesehatan dapat sinkron dan terbarukan secara tepat waktu.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Yhoni Restian dalam sesi pemaparan dan diskusi menerangkan kerja sama itu merupakan satu alternatif untuk membantu masyarakat.

“Jadi, kami harap puskesmas dan rumah sakit daerah dapat menjadi alternatif, seperti jalan tol kami dalam menangani pengurusan admindukcapil. Sehingga, apabila ada bayi yang lahir segera didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Kependudukan NIK, begitu juga dengan orang yang meninggal bisa mendapatkan akta kematiannya” terang Yhoni.

Dibukanya J – Lahbako di rumah sakit dan puskesmas, Yhoni mengatakan, menjadi solusi bagi warga yang mengalami kendala adminduk ketika membutuhkan layanan kesehatan.

Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Kaspar mengungkap adanya fenomena Bayi Nyonya. Artinya, bayi lahir tanpa NIK.

Menurut data di Dinas Kesehatan Jember, ada sekitar 14.000 orang yang memiliki status Bayi Nyonya.

Menurut Kaspar, hal itu akan berdampak pada daftar keikutsertaan BPJS Kesehatan. Sebab, bayi yang lahir tanpa NIK lebih dari 91 hari, maka secara otomatis akan keluar dari daftar BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kaspar berharap adanya J – Lahbako di setiap puskesmas dan RSD dapat membantu menangani masalah tersebut.

Begitu juga jika ada orang yang meninggal di puskesmas atau rumah sakit agar segera ditangani untuk dibuatkan akta kematian. Hal ini juga terkait dengan data untuk BPJS Kesehatan.

“Apabila ada kelahiran dan kematian, segera ditangani dibuatkan adminduknya, agar ketika sudah di-approve oleh teman-teman Disdukcapil dan dikeluarkan akta, bayi memiliki NIK dan dapat terdaftar BPJS Kesehatan. Sedangkan orang yang meninggal dapat dihapus dari daftar keanggotaan BPJS Kesehatan,” terang Kaspar.

Kaspar menerangkan, banyak peristiwa pasien meninggal yang tidak terlaporkan. Tentu saja hal ini akan menyebabkan potensi kesalahan data.

“Bisa menyebabkan orang yang sudah meninggal masih dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah. Apabila bapak dan ibu melaporkan orang yang meninggal, ini akan mengurangi kepesertaan BPJS dan dapat mengaktifkan peserta-peserta yang lain,” urai Kaspar. (*nuv)