Dispendukcapil Jember — Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan identitas yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) saat berusia 17 tahun keatas. Bentuk KTP-el adalah sebuah identitas yang dicetak pada blanko kartu berukuran standard 8,56cm × 5,39cm sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., menjelaskan bahwa KTP-el yang berlaku saat ini sebaiknya tidak perlu dilaminating untuk menghindari kerusakan.
“KTP-el berbeda dengan KTP yang lama, jika KTP yang lama di cetak pada kertas biasa dan perlu dilaminating, untuk KTP-el sebaiknya tidak perlu dilaminating karena bentuknya sudah berupa blanko kartu yang keras dan berisi seluruh data biometrik masing-masing orang,” paparnya, Kamis (25/03/2021) siang.
Ani juga menyampaikan, apabila KTP-el sengaja dilaminating maka akan berpotensi merusak chip yang tertanam di dalam blanko KTP-el itu sendiri akibat energi panas yang ditimbulkan saat proses laminating.
“Energi panas yang dihasilkan dari mesin laminating juga berpotensi merusak KTP-el, terutama chip yang tertanam di dalamnya,” tuturnya.
Dirinya menyarankan, agar masyarakat menyimpan KTP-el nya cukup di dompet atau sebuah tempat yang fleksibel dan mudah dibawa kemana-mana, untuk menghindari kerusakan (patah, terkena panas dan lain-lain).
“KTP-el sejatinya fleksibel dan mudah disimpan, asalkan jangan disimpan sembarangan, seperti kartu ATM, kartu kredit, SIM dan sebagainya, KTP-el bisa disimpan di dompet dan dibawa kemana-mana sebagai identitas utama,” pungkasnya. (*Amb)