Disdukcapil Jember – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menegaskan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sangat membantu penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu komisioner KPU Jember setelah mendapat layanan IKD di Institut Teknologi dan Sains Mandala Jember pada Sabtu 4 Februari 2023.
Layanan ini berbarengan dengan Bimbingan Teknis Persiapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Pemilu tahun 2024 KPU Kabupaten Jember dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Jember.
“Kami sebentar lagi akan melaksanakan pemutakhiran data pemilih. Nah, salah satu klausul di peraturan kami, kami juga mengakomodasi KTP digital. Selama ini, proses pemutakhiran data pemilih, terutama pada saat coklit, masyarakat dimintai untuk menunjukkan KTP kemudian KK,” terang Hanafi.
Komisioner KPU Kabupaten Jember ini menjelaskan, pada tahapan Pemilu 2024 saat ini juga ada ketentuan bahwa KTP ataupun KK yang ditunjukkan masyarakat untuk terdaftar sebagai pemilih bisa dalam bentuk digital.
“Sehingga, misalnya, pemilih semuanya menggunakan identitas kependudukan digital, ini akan sangat memudahkan kinerja kami di dalam proses pemutakhiran data pemilih, karena di KTP digital ini sudah tersambung dengan sistem informasi data pemilih kita,” ungkap mantan jurnalis ini.
Atas kemudahan tersebut, Hanafi mewakili KPU Jember mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Jember. Dukungan layanan penerapan IKD sangat membantu penyelenggara Pemilu 2023, baik KPU mapun PPK. (*nkn)