Disdukcapil Jember – Warga Binaan Lapas Klas II A Jember mendapat layanan perekaman KTP agar dapat mencoblos dalam Pemilu 2024 nanti.
Layanan untuk Warga Binaan Lapas Klas IIA Jember digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember pada Senin 6 Maret 2023.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dra. Ani Setyaningsih, M.Si. mengatakan, warga binaan Lapas juga mempunyai hak untuk memilih dalam Pemilu.
“Bagi yang belum mempunyai identitas diri akan kita rekam. Tetapi, bagi yang tidak punya KTP-EL karena entah itu hilang atau waktu itu untuk penyidikan, itu kita bantu lihat data NIK-nya untuk nanti kita cetakkan,” jelasnya.
Salah satu syarat untuk bisa memilih dalam pemilu adalah pemilih mempunyai KTP-El.
“Pelayanan ini dilaksanakan bukan hanya karena agar mereka bisa ikut pemilu saja, tetapi nanti jika mereka pulang, mereka juga harus mempunyai KTP-El,” katanya.
Selain perekaman KTP-EL dan pencarian NIK warga binaan, Disdukcapil Jember juga memberikan layanan penerapan IKD untuk para pegawai Lapas Klas IIA Jember.
Kepala Seksi Pembinaan Lapas Klas II A Jember Hendri Astronino mengungkapkan kegiatan Disdukcapil Jember di Lapas adalah untuk menyaring warga binaan yang belum ada NIK-nya.
“Tujuannya untuk Pilkada atau pemilu yang akan datang,” katanya.
Hendri Astronino menjelaskan, ada beberapa warga binaan yang sudah memiliki NIK tapi tidak mempunyai KTP.
Kondisi itu biasanya dibawa penyidik ataupun ditinggal di rumah. “Sebagian besar dibawa penyidiknya,” ungkap Hendri Astronino.
Terkait kondisi itu, Lapas Klas IIA Jember sudah menyampaikan kepada penyidik supaya KTP milik tahanan atau narapidana segera dikirimkan ke Lapas.
“Kepolisian tidak punya hak untuk memegang KTP itu, tapi yang punya hak adalah warga binaan itu sendiri. Jadi kami mengimbau ke petugas penyidik supaya dikembalikan, karena itu identitas bagi mereka,” tutupnya. (*nkn)