Dispendukcapil Jember — Tidak ingin masyarakat merasa kebingungan saat hendak mengurus Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember, melakukan berbagai upaya guna memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Mulai dari layanan tanya jawab dan konsultasi melalui WA Center, Informasi melalui Website Resmi dan sejumlah sosial media (Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube).
Upaya lainnya yakni memasang papan informasi berisikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengurusan Admindukcapil mulai dari awal hingga akhir.
Sekretaris Dinas (Sekdin) Dispendukcapil Jember Daryanto, mengatakan bahwa tujuan pemasangan papan Informasi SOP ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan Adminduk mulai dari awal hingga akhir, sehingga masyarakat tidak merasa kebingungan setelah membaca papan informasi tersebut.
“Pemasangan papan Informasi berupa banner ini kami berikan kepada masyarakat agar supaya mereka tidak merasa kebingungan. Disamping itu juga ada petugas yang bertugas di depan pintu masuk loket, dan jika masyarakat masih merasa bingung, kami anjurkan bertanya pada petugas,” ujar Daryanto pada Senin (01/04) siang.
SOP yang ditampilkan pada papan informasi tersebut meliputi perekaman KTP-el dari awal hingga cetak KTP-el, pembuatak KK, Akta Kelahiran, KIA, Surat Pindah, serta beberapa dokumen pencatatan sipil lainnya.
Tidak hanya itu, SOP pembuatan Admindukcapil yang ditampilkan di papan informasi juga diberi dasar hukum serta Undang-Undang yang berlaku.
“Jadi semua informasi yang ditampilkan di papan informasi sudah disertai dengan dasar hukum serta undang-undang yang berlaku”, Daryanto menjelaskan.
Masih menurut Sekdin Daryanto, dirinya juga sangat menganjurkan masyarakat untuk tetap memanfaatkan dan menggunakan layanan pembuatan Adminduk di Kecamatan. Bukannya pihaknya melarang, melainkan untuk menekan jumlah antrian serta efektifitas pelayanan.
“Di papan informasi itu juga disebutkan bahwa layanan-layanan ini juga dapat diakses di tiap-tiap kecamatan di kabupaten Jember, masyarakat tidak perlu khawatir ada pungutan atau adminduk nya tidak jadi. Jika masih ada pelanggaran-pelanggaran itu, ya pihak kecamatan juga akan kami tindak secara tegas,” pungkasnya. [*]