Gelar Sosialisasi di Desa Tugusari tentang Pentingnya Validitas Data Admindukcapil

Disdukcapil Jember – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember menggelar kegiatan sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Admindukcapil) di kantor Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Kegiatan ini melibatkan pengurus RT dan RW, kepala dusun, kader posyandu, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan warga Tugusari sebagai peserta.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Zamroni, S.H, M.Si., Kepala Dinas Dukcapil Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., dan Camat Bangsalsari Drs. Basukik.

Kadis Disdukcapil Isnaini Dwi Susanti menyampaikan, pemerintah berharap melalui sosialisasi ini masyarakat peduli terhadap dokumen adminduk yang dimiliki.

Santi juga berharap masyarakat Jember memiliki dokumen valid, sehingga tidak ada lagi yang memiliki NIK ganda, permasalahan elemen data di Kartu Keluarga maupun di dokumen adminduk lainnya.

“Mari validkan data, agar tidak ada lagi permasalahan seperti NIK ganda, nama yang tidak sesuai di KK, dan buku nikah, dan lainnya,” terang pejabat yang akrab disapa Santi ini.

Santi mengatakan Disdukcapil juga telah melakukan kerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) terkait dengan perubahan elemen data dalam buku nikah.

Apabila ada ketidaksamaan nama di buku nikah dengan dokumen negara lain, seperti ijazah, dapat merevisi buku nikah cukup menggunakan akta kelahiran.

Sementara itu, Zamroni menegaskan pentingnya melaporkan peristiwa kelahiran dan kematian hingga memprosesnya sampai terbit akta kelahiran dan kematian.

Pelaporan dan memproses hingga terbit akta tersebut dapat membantu Disdukcapil dalam memperbarui data kependudukan.

“Apabila ada perubahan data, mungkin ada kelahiran atau kematian, mohon segera laporkan ke Disdukcapil, agar bisa dicatat dan diterbitkan akta,” terang Zamroni.

Apabila tidak dicatatkan, Zamroni menerangkan hal itu memengaruhi data, sehingga data tidak sinkron dengan kenyataan.

“Misalnya, sudah meninggal tapi masih tercatat di dalam KK. Ini tentu masih belum terhapus di BPJS, jadi masih harus bayar iurannya,” imbuh Zamroni.

Camat Bangsalsari Basukik menekankan agar masyarakat agar memproses laporan peristiwa kematian hingga terbit akta kematian.

Hal itu sebagai upaya memvalidkan data dalam pemilih pada Pemilu maupun Pilkada.

“Ini akan memudahkan panitia Pemilu di lapangan dalam melakukan pemuktakhiran data pemilih,” ujarnya.

“Masih banyak masyarakat hanya lapor ada kematian ke desa, namun tidak sampai mengurusnya jadi akta kematian. Apabila hanya lapor saja dan tidak dibuatkan akta di data kependudukan, itu masih tercatat, belum terhapus. Maka saya mohon diproses sampai terbit akta,” pungkas Basukik. (*nuv)