Disdukcapil Jember – Edukasi kepada masyarakat tentang pengurusan admindukcapil terus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember.
Kali ini kegiatan itu dilaksanakan di Desa Suci, Kecamatan Panti, pada Senin dan Selasa, 26 – 27 Agustus 2024.
Edukasi ini dikemas dalam kegiatan sosialisasi dan forum diskusi.
Hari pertama, Disdukcapil Jember menyosialisasikan pentingnya data adminduk yang valid yang diikuti Kasun, Ketua RT dan RW, serta warga setempat.
Materi ini disampaikan Kadis Dukcapil Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Zamroni, S.H, M.Si.
Dalam sosialisasi tersebut, Kadis Dukcapil kembali menegaskan adminduk valid akan mempermudah warga dalam mengurus dokumen negara yang lain.
Apabila terdapat warga yang adminduknya tidak valid, Disdukcapil Jember siap membantu menyelesaikannya.
Pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan forum diskusi terkait Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak oleh Bidang Capil (Catatan Sipil). Plt Sekretaris Dinas Amirulloh hadir menjadi narasumber.
Forum ini diikuti kader posyandu dan guru TK/PAUD yang memiliki kedekatan masyarakat dan mengetahui permasalahan yang sering kali muncul.
Keterlibatan mereka sebagai peserta diskusi juga terkait tugas mereka dalam program Kabupaten Layak Anak (KLA) dan penanganan stunting.
Harapannya dalam diskusi tersebut dapat membantu menjawab persoalan yang ada di tengah masyarakat.
Amir mengatakan bahwa di wilayah Kecamatan Panti masih sekitar 400 anak atau balita yang mengalami stunting.
Maka harus dipenuhi juga kebutuhan adminduknya. Termasuk anak-anak dari lembaga pendidikan TK, PAUD, dan Raudhatul Athfal.
Dengan memiliki data kependudukan anak atau balita stunting akan mudah dalam mendapatkan program bantuan.
Untuk jumlah yang belum memiliki akta kelahiran, di wilayah Kecamatan Panti ada 883 anak. Khusus di Desa Suci terdapat 143 anak.
Amir mengimbau masyarakat untuk segera membuatkan akta kelahiran dan KIA untuk anggota keluarga yang baru lahir.
“Monggo bagi anak yang belum memiliki akta kelahiran dan KIA baik di TK, PAUD, dan RA silahkan dipenuhi adminduknya,” pungkas Amir. (*nuv)