Dukcapil Go-Digital, 1 NIK Untuk 1 Orang, Berlaku Seumur Hidup


 

Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memiliki NIK atau KTP-el lebih dari satu.

Melalui era Dukcapil Go-Digital saat ini, 1 KTP-el dan NIK untuk 1 orang dan berlaku seumur hidup. Yang artinya, kepemilikan identitas atau NIK ganda dilarang oleh Undang-Undang.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 97 Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi :

SETIAP PENDUDUK YANG DENGAN SENGAJA MENDAFTARKAN DIRI SEBAGAI KEPALA KELUARGA ATAU ANGGOTA KELUARGA LEBIH DARI SATU KK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 62 AYAT (1) ATAU UNTUK MEMILIKI KTP LEBIH DARI SATU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 63 AYAT (6) DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 2 (DUA) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK RP.25.000.000.00 (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH).

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., dengan tegas melarang seluruh masyarakat Jember memiliki identitas ganda atau lebih dari satu, karena hal tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum dan undang-undang.

“Kami tidak berhenti memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa pembuatan identitas ganda adalah jenis pelanggaran hukum, untuk itu, perekamam KTP-el hanya boleh dilakukan 1 kali tidak boleh lebih,” tegasnya, Selasa (27/07/2021) pagi.

Sebagai contoh, Ani menjelaskan bahwa kepemilikan identitas ganda ini rentan terjadi saat proses pindah domisili yang dilakukan secara tidak resmi atau tidak melalui pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

“Biasanya masyarakat tidak melakukan proses pindah domisili sesuai prosedur, artinya tidak mengurus SKPWNI dan langsung membuat NIK baru di tempat lain, hal itulah yang menyebabkan masyarakat tersebut memiliki NIK ganda dan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku hal tersebut jelas salah,” tuturnya.

Lebih jauh Ani menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi perundang-undangan yang berlaku terutama tentang kepemilikan KTP-el atau NIK tunggal.

“Jadi kami harap masyarakat seluruhnya mengerti dan selalu mematuhi perundang-undangan yang berlaku, 1 NIK 1 identitas dan hanya untuk 1 orang, laksanakan seluruh prosedur pembuatan Adminduk dengan baik dan benar, urus sendiri dan jangan melalui calo atau perantara,” pungkasnya. (*Amb)