Disdukcapil Jember Terima 12.000 Blanko KTP-El


 

Disdukcapil Jember – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember Isnaini Dwi Susanti, S.H., M.Si. mengungkapkan bahwa dua minggu yang lalu telah mendapatkan 12.000 blanko KTP elektronik dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Pemerintah pusat mengirim lebih kurang 10.000 blanko dan pemerintah provinsi mengirim 2.000 blanko,” terang Kadisdukcapil pada Kamis 19 Januari 2023.

Pemanfaatan blanko tersebut, Disdukcapil mengutamakan mencetak KTP-El bagi warga baru perekaman dan warga yang sudah mengajukan surat keterangan (Suket).

“Kepada masyarakat yang memiliki Suket dan sudah melakukan perekaman, dapat mengambil di 8 titik kecamatan,” ungkap Kadisdukcapil.

Lebih jauh dijelaskan, pencetakan KTP-El tidak hanya di kantor Disdukcapil Jember di Jalan Jawa 18. Kantor Disdukcapil Jember mencetak KTP bagi warga dari tiga kecamatan kota maupun warga yang membutuhkan KTP-Elnya dalam keadaan darurat.

Warga yang berdomisili di luar tiga kecamatan kota itu, Disdukcapil menyarankan untuk mengajukan surat keterangan melalui kecamatan, yang kemudian meneruskan kepada Disdukcapil Jember melalui Lahbako.

“Selanjutnya kami mengkoordinasi petugas di delapan titik kecamatan pencetakan KTP-El untuk melakukan pencetakan bagi warga pemohon,” jelasnya.

Pencetakan KTP-El di delapan titik itu maksimal 80 blanko. Jika lebih dari batas maksimal itu, maka akan dicetak pada hari berikutnya.

Delapan titik pencetakan KTP-El itu yakni

  1. Kantor Kecamatan Kencong, yang meliputi Kecamatan Gumukmas, Umbulsari, Jombang, dan Kencong.
  2. Kantor Kecamatan Jelbuk, meliputi Kecamatan Sukowono, Arjasa, Jelbuk, dan Pakusari.
  3. Kantor Kecamatan Wuluhan, meliputi Kecamatan Ambulu, Balung, Wuluhan, dan Puger.
  4. Kantor Kecamatan Rambipuji, meliputi Kecamatan Panti, Sukorambi, dan Rambipuji.
  5. Kantor Kecamatan Tanggul, meliputi Kecamatan Semboro, Bangsalsari, Sumberbaru, dan Tanggul.
  6. Kantor Kecamatan Tempurejo, meliputi Kecamatan Jenggawah, Ajung, dan Tempurejo.
  7. Kantor Kecamatan Mayang, meliputi Kecamatan Silo, Mumbulsari, dan Mayang.
  8. Kantor Kecamatan Kalisat, meliputi Kecamatan Sumberjambe, Ledokombo, dan Kalisat.

Menurut Kadisdukcapil, saat ini Kabupaten Jember membutuhkan 30.000 blanko. Namun yang tersedia hanya 12.000. “Otomatis kami prioritaskan bagi pemula, bagi warga yang memiliki Suket, dan hadir di tempat,” ujarnya.

Kepada warga yang masih mempunyai Suket, Disdukcapil mengimbau agar menginformasikan ke pihak kecamatan yang kemudian meneruksan informasi itu ke Disdukcapil untuk pencetakan KTP-El.

“Buat salinannya dulu, difotokopi dulu, lalu laporkan ke kecamatan bahwa masih memegang Suket. Nanti kecamatan akan membuat daftar Suket milik warga. Sementara Suket aslinya tetap dipegang warga untuk mengambil KTP. Waktunya dua hari sampai empat hari setelah mengajukan,” tutup Kadisdukcapil.

Sebagai informasi, saat ini blanko KTP-El masih tersisa sekitar 8000 keping. (*nkn)