Dari Upload Berkas Hingga Pengambilan Begitu Mudah, Berikut Tuturnya

Dispendukcapil Jember — Sejak dibuka pada tahun lalu, layanan online berbasis Website serta Aplikasi SIP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember telah melayani puluhan ribu Admindukcapil milik masyarakat Jember.

M. Saefi dan Ivan Zubaedi adalah contoh masyarakat yang telah menggunakan layanan Aplikasi SIP Dispendukcapil ini. Mereka mengutarakan bahwa dengan menggunakan layanan Online ini bisa lebih mempermudah masyarakat tanpa perlu repot-repot mengantri.

“Saya dan teman saya mengurus KTP melalui Aplikasi SIP ini, prosedurnya cukup mudah, tinggal upload scan KK dan Suket lalu tunggu prosesnya sekitar 2-3 hari sudah bisa diambil di Dispendukcapil tanpa perlu antri,” papar Saefi, Rabu, (13/03/2019) pagi tadi.

Mereka sangat berharap jika layanan Aplikasi ini dapat lebih dikembangkan kedepannya. Selain meningkatkan mutu pelayanan, juga bisa menjadi contoh bagi instansi lain, bahwa di era digital ini segala jenis pelayanan dapat dimudahkan.

“Kalau bisa kedepannya mungkin layanan online ini juga bisa diambil di tiap-tiap kecamatan, jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Dispendukcapil. Ini kan juga dapat menjadi contoh bagi lembaga lainnya untuk terus berinovasi di zaman yang serba digital ini,” pungkasnya.

Sementara itu, kendati banyak masyarakat yang menggunakan layanan Aplikasi SIP ini telah terlayani dengan baik dan dicetak Admindukcapil nya, namun masih banyak pula yang membiarkannya begitu saja dan tidak diambil hingga saat ini, sehingga menyebabkan penumpukan Dokumen Kependudukan di Dispendukcapil Jember.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., menyampaikan bahwa dokumen tersebut bersifat sangat penting apalagi menyangkut kesadaran masyarakat.

“Kami dari pihak Dispendukcapil Jember kan sudah berusaha memberi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, ya tolonglah kesadarannya dan tanggung jawabnya untuk mengambil Adminduknya,” tegas Ani.

Dia juga menyampaikan prosedur pengambilan serta tata caranya. “Caranya cukup membawa persyaratan yang sudah diupload sebelumnya, lalu menuju loket pengambilan yang berada di sebelah kanan Tenda utama Dispendukcapil Jember,” pungkasnya.

Catatan : Pengambilan dilakukan pada Jam Kerja (Senin-Jum’at 08.00-15.00 dan Sabtu 08.00-12.00) Dan dilakukan oleh yang bersangkutan atau yang masuk dalam satu Kartu Keluarga (KK). [*]