Disdukcapil Jember – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember mengimbau masyarakat untuk mengecek sidik jari di kantor Disdukcapil.
Imbauan ini ditujukan bagi warga yang belum memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK).
Termasuk warga yang pada tahun 2012 mengikuti perekaman KTP-el secara massal.
Seperti diketahui, pada tahun 2012 pertama kalinya pemerintah mengadakan program perekaman KTP-el.
Program tersebut dilaksanakan secara massal di tahun 2012 bertujuan agar seluruh penduduk Indonesia memiliki KTP-el pada akhir tahun tersebut.
Saat itu target perekaman mencapai 172 juta penduduk.
Program perekaman tersebut berjalan lancar. Meski demikian, terdapat warga yang belum menerima KTP-el.
Ana Sanjaya, pejabat yang menangani pendaftaran penduduk di Disdukcapil Jember, menyampaikan imbauan itu pada Senin 10 Maret 2025.
Ana Sanjaya menyatakan, bagi warga yang lahir pada tahun 1995 ke bawah dan belum memiliki NIK untuk datang ke kantor Disukcapil Jember untuk melakukan pengecekan sidik jari.
Termasuk bagi warga yang pada saat pertama kali ada program perekaman KTP-el secara massal belum menerima KTP-nya, dapat datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan pengecekan sidik jari.
“Bisa melakukan cek sidik jari di kantor Disdukcapil Jember untuk memastikan data biometriknya,” jelas Ana.
Pengecekan sidik jari di Disdukcapil Jember, masih terang Ana, juga bisa dilakukan oleh warga lanjut usia yang tidak memiliki identitas kependudukan.
Pengecekan sidik jari ini penting untuk mengidentifikasi data penduduk yang belum terekam dalam sistem.
Jika data biometrik kosong, maka masyarakat dapat melampirkan persyaratan sebagai berikut ini:
- 1. Formulir F1.01 yang di ttd rt, rt, kepala desa/lurah, camat, pemohon
- 2. Surat kenal lahir dr desa/ lurah/akte kelahiran
- 3. Ijasah terakhir
- 4. Surat nikah atau surat cerai
- 5. Fotocopy pasport
- 6. Surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan
- 7. Surat keterangan tidak punya adminduk dari desa atau kelurahan
Persyaratan tersebut nantinya akan diproses untuk pembuatan kartu keluarga yang berguna sebagai dasar dalam melakukan perekaman KTP-el.
Ana Sanjaya kembali mengimbau masyarakat Jember untuk segera memanfaatkan layanan ini guna memastikan keakuratan data kependudukan mereka. (*nuv)