Dispendukcapil Jember — Masyarakat Jember perlu mengetahui kembali bahwa pembuatan Akta Kelahiran untuk anak melalui layanan Online WhatsApp & Aplikasi SIP Dispendukcapil Jember bisa langsung mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) sekaligus dengan ketentuan anak tersebut masih berusia 0-17 tahun saat pembuatan Akta Kelahiran.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., menjelaskan bahwa KIA baru bisa dicetak setelah anak tersebut mempunyai Akta Kelahiran.
“Harus mempunyai Akta Kelahiran terlebih dahulu, apabila belum punya ya tidak bisa mengurus KIA, untuk itulah di Dispendukcapil Jember saat pengurusan Akta Kelahiran bisa langsung dapat KIA,” jelasnya, Kamis (17/12/2020).
Adapun berkas Persyaratan pembuatan Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :
- Formulir F2-01
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) orang tua
- Buku Nikah Asli/Foto Copy (Legalisir)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan (Bayi Berusia 0-60 hari)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan (Bayi berusia diatas 60 Hari)
- Foto Copy KTP-el Saksi (2 Orang)
- Foto Copy Ijazah (Opsional)
- Pas Foto ukuran 3 x 4 untuk anak usia 5 – 17 tahun
Berikut tata cara pengurusan Akta Kelahiran sekaligus KIA melalui layanan WhatsApp Online Dispendukcapil Jember :
- Pemohon melakukan chat ke nomor WhatsApp layanan Pencatatan Sipil 0811-3118-1180 dan menyampaikan jika akan membuat Akta Kelahiran
- Setelah Admin membalas, pemohon akan diarahkan untuk mengupload seluruh berkas persyaratan melalui link yang telah di siapkan
- Pemohon mengupload seluruh persyaratan melalui link tersebut dan langsung mengkonfirmasi kepada admin WhatsApp.
- Setelah berkas di proses, admin akan memberikan informasi terkait status Akta Kelahiran.
- Jika Akta Kelahiran telah dicetak, pemohon tidak perlu datang ke Dispendukcapil Jember, cukup menunggu di rumah, atau mengikuti arahan selanjutnya dari admin untuk pengambilan Adminduk
- Selain mendapat Akta Kelahiran, pemohon juga langsung mendapatkan KIA (Kartu Identitas Anak) yang berfungsi sebagai identitas utama anak usia 0 – 17 tahun. (*Amb)