Bikin Akte Kelahiran Sangat Mudah, Begini Caranya !

Dispendukcapil Jember — Akta Kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Karena hal itu berkaitan dengan adanya kelahiran dalam rangka memperoleh atau mendapat kepastian terhadap kedudukan hukum seseorang.

“Setiap kelahiran wajib dilaporkan ke instansi pelaksana, di tempat domisili paling lambat 60 hari sejak kelahiran,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, Sri Wahyuniati, S.H, M.Si.

Yuni menyampaikan, bahwa dari laporan tersebut nantinya akan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Dengan begitu, kata Yuni, masyarakat tidak perlu lagi bingung jika menghadapi persoalan seperti itu. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong/Desa Kelurahan
  2. Nama dan Foto Copy KTP Saksi Kelahiran
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Orang Tua dengan syarat anak sudah masuk KK
  4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
  5. Foto Copy Kutipan Akta Nikah/Perkawinan Orang Tua
  6. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (Optional)
  7. SPTJM Kebenaran Sebagai Kebenaran Suami Istri (Optional)
  8. Isi Form F-201
  9. Surat Pengantar dari Kecamatan

Pendaftaran di Dispendukcapil Jember (Jl. Jawa No. 18 Jember) pada hari Senin-Jum’at mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Pendaftaran di Galeri Pelayanan Dispendukcapil Roxy Mall pada hari Senin-Minggu mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. [*]