Dispendukcapil Jember — Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan lengkap, maka Akta kelahiran dapat langsung dicetak.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Jember, Sri Wahyuniati dalam keterangannya.
“Dalam pengurusan semua dokumen ini gratis atau tidak dipungut biaya,” kata Sri Wahyuniati.
Kata dia, adapun manfaat dari akta kelahiran ini yaitu sebagai perlindungan hukum oleh negara terhadap status diri seseorang, penetapan silsilah keturunan atau ahli waris, dokumen untuk mencari sekolah, mengurus paspor, membuat akta pernikahan, membuat KK, KTP-el, mengurus asuransi, melamar pekerjaan, dan tujuan lainnya.
“Akta kelahiran ini diterbitkan dalam 3 status hukum yaitu anak pasangan suami istri dari perkawinan yang sah, anak seorang ibu, serta anak yang tidak diketahui asal-usul atau keberadaan orang tuanya,” pungkasnya.
Bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan, dapat langsung mengambil nomor antrian kepada petugas dan langsung menuju loket (Loket 3 dan 4 di Dispendukcapil serta Loket 1 di Galeri Pelayanan Roxy).