Disdukcapil Jember – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember memberikan layanan adminduk kepada balita stunting di Kecamatan Rambipuji.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten Jember Amirulloh, S.Sos., menjelaskan bahwa layanan yang diberikan yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Kelahiran.
“Alhamdulillah, mulai pagi sudah ada pemohon,” kata Amirulloh, Kamis, 12 Oktober 2023. Amirulloh juga menjelaskan sistem pelayanan yang diterapkan.
“Dukcapil mengikutsertakan Kasi Pelayanan Umum di kecamatan untuk membantu menghadirkan dan menyediakan absensi bagi mereka yang sudah hadir dan menyediakan nomor antrian,” terangnya.
Sesuai nomor urut itu, warga mendapat layanan. Jika berkas-berkasnya sudah lengkap, warga pemohon langsung mendapat layanan.
“Kemudian kami minta meninggalkan tempat kalau sudah selesai menyerahkan berkas persyaratan,” ujar Amirulloh.
Amirulloh mendapati adanya kendala yang dihadapi warga. Yaitu belum memiliki tanda tangan kepala desa di formulir F2.01. Padahal formulir ini wajib ada sebagai salah satu syarat.
Meski belum lengkap, Amirulloh menegaskan warga pemohon tetap mendapatkan layanan. Hanya saja, dokumen yang belum lengkap berikutnya diberikan kepada Kasi Pelum Kecamatan Rambipuji.
“Kasi Pelum nanti mengirim foto dokumennya, baru kemudian baru kami unggah,” jelasnya. (*nkn)