Dispendukcapil Jember — Bertempat di Kantor Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, telah dilaksanakan Isbat Nikah Masal bagi 686 pasangan suami istri yang belum memiliki surat/akta nikah atau biasa disebut pernikahan siri, hari ini Jumat (14/12/2018).
Isbat nikah Masal di Kecamatan Ambulu ini merupakan tahap ke 8 dari 8 rangkaian isbat nikah masal yang telah dijadwalkan sebelumnya dan dengan jumlah total 5000 pasang di seluruh wilayah kabupaten Jember.
Isbat nikah masal di di wilayah Kecamatan Ambulu, dan Kecamatan sekitarnya (Wuluhan, Jenggawah, Puger, Ajung, serta Tempurejo) ini dihadiri oleh 530 pasangan, sementara sisanya 116 tidak hadir dikarenakan adanya berbagai halangan.
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember, Sartini mengatakan bahwa selain sebagai bukti yang mutlak bagi pasangan suami istri, tujuan lain dari digelarnya isbat nikah ini adalah untuk menekan angka kepemilikan Adminduk bagi warga di wilayah tersebut.
“Masih banyak keluarga yang belum memiliki Kartu Keluarga, serta anak-anak yang belum memiliki Akta Kelahiran dikarenakan orang tuanya tidak memiliki buku nikah. Nah, dengan digelarnya isbat nikah secara gratis ini, nantinya kami himbau masyarakat untuk segera melengkapi kebutuhan adminduknya,” papar Sartini.
Seperti diketahui sebelumnya, Kegiatan tersebut digelar juga dalam rangka mewujudkan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA), dan sumber pendanaan berasal dari APBD induk Kabupaten Jember tahun 2018.
Semuanya gratis tidak dipungut biaya. Kegiatan Isbat nikah ini dilaksanakan berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1 tahun 2015 tentang tertib administrasi. Hingga saat ini kita sudah melaksanakan 8 tahap, masih ada 1 tahapan tambahan lagi yang nanti pengumumannya akan menyusul,” jelas Sartini.
Di akhir kalimatnya, Sartini menyampaikan kepada peserta setelah mengikuti Isbat nikah ini, seluruh pasangan telah dinyatakan sah sebagai suami istri dan berhak mendapatkan pelayanan Administrasi Kependudukan di Dispendukcapil Jember. “Apabila sudah ada buku nikah, ketentuan anak untuk memiliki Akta kelahiran serta hak memiliki Kartu Keluarga juga sudah bisa di dapatkan, dan tentunya Gratis,” pungkasnya. [*]