Dispendukcapil Jember — Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Daryanto mengatakan untuk mentaati peraturan dan perundangan yang berlaku, sebagai contoh terkait dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“KTP adalah identitas yang semestinya dimiliki tunggal oleh setiap warga. KTP juga merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi terkait dan berlaku di Indonesia,” papar Daryanto, Rabu (27/02/2019).
Yang dimaksud adalah, seseorang yang dengan sengaja mendaftarkan diri untuk memiliki KTP lebih dari 1 (satu) adalah merupakan tindakan melanggar hukum yang secara sah telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, lanjut dia, penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berarti hanya boleh memiliki KTP satu.
“Kenapa harus satu dan tak boleh lebih karena KTP menandai satu dari seorang warga terhadap hak-haknya sebagai warga negara. Warga negara yang ber KTP lebih dari satu dianggap dan dipandang oleh negara akan mengacaukan sistem administras kependudukan,” tegas Daryanto.
Menurutnya, pemilik KTP yang secara sengaja membuat identitas lebih dari satu dengan berbagai alasan atau modus patut diduga memiliki niatan tidak baik dalam perspektif negara, baik secara administrasi maupun pidana.
Berikut Bunyi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 97:
Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).
Diakhir komentarnya, Daryanto berpesan, Sebagai warga kabupaten Jember yang baik maka kami tegaskan lagi untuk selalu tertib administrasi kependudukan, mulai dari prosedur pembuatannya hingga aturan menggunakan adminduk itu sendiri, meskipun adminduk sudah menjadi hak masing-masing, tapi tetap ada landasan hukum yang mengatur penggunaannya. [*]