Ayo Urus KTP El, Untuk Gunakan Hak Pilih Dalam Pilkada 2020


 

Dispendukcapil Jember — Jelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang akan digelar bulan Desember mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember mengimbau masyarakat untuk segera menuntaskan kepemilikan KTP-el.

Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., menjelaskan bahwa syarat untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah memiliki KTP-el dan telah sesuai dengan domisili.

“Syarat utama pemilih adalah memiliki KTP-el dan sudah sesuai dengan alamat domisili saat ini, apabila sudah pindah maka dapat melakukan revisi alamat terlebih dahulu agar dapat memilih di tempat yang baru,” ujarnya, Kamis (01/10/2020).

Sementara itu, untuk pemula atau yang baru berusia 17 tahun pada tahun ini, Kadis Santi juga menganjurkan untuk segera membuat KTP-el agar dapat menggunakan hak suara nya dalam Pilkada mendatang.

“Jika sudah berusia 17 tahun, kami anjurkan untuk langsung mengajukan pembuatan KTP-el, langkah awalnya adalah perekaman terlebih dahulu, bisa dilakukan di kantor kecamatan setempat maupun datang langsung ke Dispendukcapil Jember,” paparnya.

Kami juga, masih menurut Kadis Santi, membuka layanan perekaman KTP-el di 2 RTH yang ada di kabupaten Jember, kedua RTH tersebut adalah RTH Sumbersari yang terletak di Lapangan Sukorejo dan RTH Kaliwates yang terletak di Jl. Gajah Mada.

Santi menambahkan “Ayo sukseskan pemilu, lengkapi seluruh Adminduk terutama KK dan KTP-el, jangan sampai ada yang golput, terutama untuk pemula,” pungkasnya. (*Amb)