Dispendukcapil Jember — Perekaman KTP-el dilakukan dengan memindai iris mata, sidik jari dan tentunya foto pemohon yang bersangkutan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.
Namun masih banyak masyarakat yang bertanya apakah foto yang terdapat pada KTP-el dapat diganti, diperbarui, atau difoto sendiri.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., menerangkan bahwa pembaharuan foto KTP-el bisa saja dilakukan dengan beberapa ketentuan, misalnya kesalahan sistem saat KTP-el di cetak dan foto tidak sesuai atau human error yang lainnya.
“Foto pada KTP-el sejatinya berlaku untuk seterusnya karena data biometrik yang bersangkutan telah terdaftar di sistem kami dan data tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh pemohon, namun untuk perubahan foto KTP-el itu bisa dilakukan apabila terjadi kesalahan sistem saat pencetakan, atau human error yang lainnya,” paparnya, Jum’at (24/07/2020) pagi.
Sedangkan untuk KTP-el yang dalam kondisi baik-baik saja dan tidak ada kesalahan apapun, Ani menjelaskan jika foto nya akan tetap dan tidak dapat diganti.
“Selama ini masyarakat banyak yang meminta foto pada KTP-el nya diganti, padahal tidak ada kerusakan apapun dan data KTP-el nya sudah sesuai bahkan bentuk fisik KTP-el nya baik-baik saja. Itu jelas tidak bisa dilakukan, karena pas foto yang terdapat pada KTP-el sudah sesuai dengan ketentuan,” tegas Ani.
Sementara itu, untuk KTP-el yang hanya mengalami kelunturan atau retak, tidak perlu melakukan foto ulang, cukup melakukan pengajuan pembaharuan KTP-el dengan alasan rusak dan tidak berpengaruh pada pas foto yang tertera di KTP-el.
“Untuk KTP-el yang pas foto nya luntur dan tidak dapat dilihat dengan jelas, hanya perlu mengajukan pembaharuan KTP-el saja atau pembaharuan KTP-el yang sudah rusak, tidak perlu foto ulang dan foto nya akan tetap menggunakan foto yang sudah ada di database kami,” jelas Ani. (*Amb)
Foto: Istimewa