Akta Nikah Masal Non Muslim Saat Launching GISA, Segera Ambil dan Tetap Gratis

 

Dispendukcapil Jember — Kegiatan pernikahan massal non muslim yang dilaksanakan bersamaan dengan Launching Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) pada tanggal 18 Agustus 2018 lalu dihadiri oleh 44 pasangan. Terdiri dari 26 pasangan Kristen Protestan, 15 pasangan Kristen Katolik dan 3 pasangan beragama Hindu, dan semua Akta Nikahnya sudah dapat Di ambil di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember (Jl. Jawa No. 18).

Plt. Kepala Dispendukcapil Jember, Dra. Sartini menyampaikan bahwa seluruh Akta Nikah yang pada saat pernikahan telah diajukan, seluruh nya telah tercetak dan dapat langsung diambil oleh yang bersangkutan tanpa dipungut biaya alias GRATIS.

Terdapat 3 akta nikah dari 44 akta nikah yang belum diambil.

“Pemohon dapat langsung mengambil akta Nikahnya di Kantor Dispendukcapil Jember (Jl. Jawa 18) dan cukup membawa FotoCopy KTP saja,” kata Sartini.

Dirinya menambahkan bahwa pengambilan ini segera dapat dilakukan oleh yang bersangkutan supaya dokumen-dokumennya terlengkapi dan dianggap sah secara hukum.

“Kami harap masyarakat dapat segera mengambil akta nikah ini. Bukan hanya sebagai formalitas, tapi akta nikah ini dapat menjadi bukti pengakuan yang sah oleh hukum dan negara,” paparnya.

Sartini berharap, agar pasangan yang telah memiliki dokumen pernikahan untuk disimpan dengan baik. “Karena dokumen itu akan sangat dibutuhkan dalam kepenguruaan dokumen kependudukan di masa yang akan datang,” jelasnya.

Masih menurut Sartini, ia turut menyuarakan kepada masyarakat non muslim lainnya yang masih belum mencatatatkan pernikahannya untuk segera melakukan pencatatan pernikahan di Dispendukcapil Jember.

Selain mendapat pengakuan dari negara, hidup juga akan lebih tenang jika telah memiliki dokumen-dokumen penting itu untuk berjaga-jaga jika nanti memiliki perkara yang berkaitan dengan hukum,” pungkasnya. [*]