Dispendukcapil Jember — Sebagai upaya penuntasan kepemilikan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di kabupaten Jember, maka setiap desa di seluruh kabupaten Jember dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember untuk diadakan kegiatan layanan jemput bola atau On The Spot di kantor desa.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., menjelaskan bahwa layanan on the spot selama ini banyak diminati oleh seluruh masyarakat kabupaten Jember terutama yang tinggal di pelosok-pelosok desa di kabupaten Jember.
Dengan demikian, Ani sangat menganjurkan kepala desa atau perangkat-perangkat desa lainnya, untuk mengajukan permohonan layanan on the spot kepada Dispendukcapil Jember.
“Nanti setelah melakukan pengajuan kepada kami, akan kami pertimbangkan apakah desa tersebut layak atau tidak untuk di datangi. Setelah kami acc, nanti akan ditentukan jadwal pelaksanaannya kapan,” paparnya. Selasa (25/02/2020).
Jika pengajuan on the spot yang diterima oleh Dispendukcapil Jember sangat banyak, maka nantinya akan di berikan jadwal secara bertahap dan teratur.
“Nanti akan kami atur jadwal dengan baik, sehingga semuanya dapat berjalan sesuai dengan rencana. Untuk layanan yang kami berikan pada on the spot ini biasanya adalah, perekaman KTP-el, cetak KTP-el/Suket, KK, KIA dan Akta Kelahiran, selebihnya bisa diurus di Kantor Kecamatan setempat ataupun Dispendukcapil Jember,” tutupnya. (*Amb)