Disdukcapil Jember – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember terus memberikan pelayanan terbaik bagi warga di Bumi Pandhalungan.
Kali ini Disdukcapil Jember meningkatkan kemudahan, optimalisasi, efisiensi, dan keterbukaan informasi bagi warga pengguna Sistem Informasi Pelayanan (SIP) Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau yang dikenal SIP Dispendukcapil.
Kepala Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan M. Agus Khusnul Mufid, ST., M.Si. menerangkan, SIP Dispendukcapil kini memberikan pemberitahuan atau notifikasi proses adminduk yang diajukan oleh warga melalui WhatsApp (WA).
“Selama ini, balasan atau notifikasi status pelayanan dari SIP itu hanya melalui e-mail. Nah sekarang ada satu inovasi baru lagi yang dilakukan. Bahwasanya notifikasi SIP itu juga bisa langsung didapatkan lewat WhatsApp,” terangnya di ruang kerjanya, Selasa 3 Januari 2023.
Notifikasi via WA itu berlaku bagi warga pengguna layanan SIP Dispendukcapil pada tahun 2023. Pemohon yang menggunakan layanan pada 2022 mendapatkan notifikasi di email yang didaftarkan saja.
Karena itu, bagi pemohon adminduk yang menggunakan SIP Dispendukcapil diwajibkan mengisi nomor WA pada aplikasi yang disediakan. Nomor ini yang akan menjadi saluran pemberitahuan setiap perubahan status pengajuan adminduk milik warga pemohon.
M. Agus Khusnul Mufid menjelaskan, bisa dipastikan ponsel android milik warga telah memiliki aplikasi email. Meski demikian, masyarakat lebih familiar dengan WA. “Masyarakat selalu update, bahkan setiap menit, maupun setiap detik akan melihat chat yang masuk di WA,” ujarnya.
Artinya, informasi perubahan status pengajuan dokumen admindukcapil bisa cepat diterima dan cepat juga direspon oleh masyarakat. “Ada response time yang bagus, baik dari kami maupun dari masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai informasi, nomor pengirim status pengajuan layanan pada Aplikasi SIP Disdukcapil Jember adalah 0895-3294-46137. (*nkn)