
Dalam rangka peningkatan sistem Siak Terpusat, sesuai dengan Permendagri Nomor 95 Tahun 2019, dan Pencatatan Sipil Kemendagri Nomor: 470/1190/Dukcapil Tanggal 14 Januari 2022, kami sampaikan:
• Jumat, 25 Februari 2022 : Pelayanan Administrasi Kependudukan hanya dapat di verifikasi dan penerimaan berkas (online dan offline)
• Pengajuan akan di proses pada 01 Maret 2022
• Untuk pengaduan permasalahan pengajuan dokumen, dapat dilakukan kembali pada tanggal 01 Maret 2022
NB : Chat WhatsApp mulai tanggal 25-28 Februari 2022 TIDAK direspon. Silahkan melakukan chat kembali pada tanggal 01 Maret 2022 mendatang.
Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanannya
Terimakasih dan Harap Maklum.
Dispendukcapil Kabupaten Jember Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember
