Usai Diikrar Sebagai Pasutri, Langsung Dapat Akta Perkawinan Gratis


 

Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember kembali menikahkan pasangan suami istri beragama Katholik untuk dicatatkan dan disahkan secara hukum negara Republik Indonesia pada hari Selasa, (11/02/2020) pagi.

Kepala Seksi Pencatatan Sipil, Amirullah mengatakan bahwa pencatatan pernikahan ini merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh pasutri beragama non-muslim di Dispendukcapil setempat untuk mendapatkan pengakuan hukum yang sah di negara Indonesia.

“Karena hal itu menyangkut dokumen-dokumen penting untuk mendapatkan bukti pengakuan yang sah secara hukum negara,” tambah Amirullah.

Amirullah juga menyampaikan bahwa pasutri tersebut juga langsung diberikan Adminduk berupa Akta Perkawinan sebagai dokumen pernikahan yang sah bagi pasangan suami-istri non muslim.

“Usai mereka diikrar sebagai pasangan suami istri, langsung kami berikan Akta Perkawinan secara Gratis tanpa dipungut biaya. Kalau di umat muslim itu sama seperti Surat Nikah. Dan itu merupakan dokumen pernikahan yang sah secara agama dan negara,” bebernya.

Amir berharap dengan dicatatkannya pernikahan mereka sebagai pasangan suami istri, bisa menjadikan keluarga yang harmonis dan senantiasa diberkati oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Sementara itu, Hery Setiawan dan Gracia Stefany yang merupakan pasangan suami istri mengaku senang pernikahan keduanya bisa dicatatkan di Dispendukcapil Jember dan mendapat pengakuan resmi dari negara.

“Ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi kami yang sudah mendapatkan Akta Perkawinan dan diakui secara sah, karena masih banyak pasangan lain yang belum mencatatkan pernikahannya meski usia pernikahannya sudah terbilang cukup lama,” beber Hery.

Hery dan Gracia juga mengungkapkan jika pencatatan pernikahan keduanya dilaksanakan tanpa ada pungutan apapun dari pihak Dispendukcapil Jember alias Gratis.

Gracia juga turut mengajak pasangan suami istri yang beragama non muslim lainnya untuk segera mencatatkan pernikahannya ke Dispendukcapil Jember.

“Semuanya gratis tanpa dipungut biaya, untuk pasutri non muslim lain yang belum mencatatkan pernikahannya, langsung saja datang ke Dispendukcapil Jember, cukup membawa 2 saksi saja dan dokumen pendukung lainnya,” tutup Gracia. (*Amb)