Dispendukcapil Jember — Pengurusan surat surat Kendaraan Bermotor seperti STNKB dan juga pengambilan BPKB juga dapat dilakukan menggunakan Surat Keterangan Perekaman KTP-el (Suket).
Hal tersebut disampaikan oleh Staff Loket Pelayanan Umum Kantor Samsat Bersama Jember Mohammad Harik, Selasa (12/11/2019) di ruang kerjanya.
Menurut Harik, seluruh pelayanan-pelayanan yang persyaratannya menggunakan KTP-el dapat digantikan menggunakan Suket sebagai bukti validasi data kependudukan dan data pemilik kendaraan bermotor.
“Tetap bisa menggunakan Suket orang yang memiliki kendaraan tersebut atau bisa diwakilkan dengan menunjukkan surat kuasa bermaterai,” jelas Harik.
Harik menjabarkan jika pihak Samsat Jember juga tidak pernah mempersulit urusan surat-surat Kendaraan Bermotor, baik itu seperti perpanjangan STNKB atau pengurusan awal hanya karena pemilik kendaraan masih memegang suket dan belum memiliki KTP-el.
“Kami terangkan kembali, selama dokumen itu resmi diterbitkan oleh pihak yang berwenang atau Dukcapil setempat, tentu kami tidak pernah melarangnya,” tegasnya.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jember, Ani Setyaningsih juga mengatakan hal yang serupa dengan yang diungkapkan oleh Harik, menurut Ani Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket) sudah diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf m dan putusan MK tanggal 26 Maret 2019.
“Kami tidak mungkin menerbitkan dokumen yang tidak memiliki dasar hukum, dan Suket ini sudah menjadi standar Dukcapil di tiap-tiap daerah yang harus diterbitkan ketika KTP-el belum bisa dicetak,” pungkasnya. [*Amb]