Urus Adminduk Harus Sudah Vaksin? Simak Di Sini !


 

Dispendukcapil Jember — Hingga saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember masih belum memberlakukan wajib melakukan vaksin saat pemohon datang ke Dispendukcapil Jember baik untuk perekaman KTP-el atau melakukan legalisir dan jenis layanan lainnya yang bersifat tatap muka.

Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., menjelaskan bahwa di sejumlah tempat layanan publik lainnya, barangkali telah diterapkan wajib vaksin minimal dosis 1 bagi warga, namun Dispendukcapil Jember saat ini belum.

“Kami di Dispendukcapil Jember hingga saat ini masih belum menerapkan wajib melakukan vaksin, kami juga masih menunggu instruksi dari atasan apakah wajib vaksin ini akan diterapkan di Dispendukcapil Jember atau tidak, nanti akan kami informasikan lagi,” ujarnya, Selasa (16/11/2021) siang.

Namun demikian, Kadispendukcapil yang akrab disapa Santi tersebut menyarankan agar masyarakat yang telah menjadi sasaran menerima vaksin, diharap untuk segera melaksanakan vaksin Covid-19 sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Vaksin ini gratis tidak perlu membayar dan telah disediakan oleh pemerintah, jadi kami menyarankan agar masyarakat mau melaksanakan vaksin dan tidak merasa takut,” terangnya.

Santi melanjutkan, dengan melakukan vaksin, selain sebagai peningkatan imunitas tubuh terhadap virus Covid-19, juga dapat digunakan sebagai keperluanya atau administratif lainnya. Tidak menutup kemungkinan jika nantinya sayarat telah vaksin juga dapat digunakan saat pengurusan Adminduk.

“Dengan melaksankan vaksin ini kita akan memperoleh banyak sekali manfaat, disamping untuk meningkatkan imunitas tubuh juga sebagai akses berbagai layanan publik yang perlahan mulai pulih kembali,” pungkasnya. (*Amb)