Terkendala Koneksi Internet? Yuuk Manfaatkan Layanan Adminduk Di Kantor Kecamatan


 

Disdukcapil Jember — Menyusul informasi ketersediaan blanko KTP-el beberapa waktu lalu, masyarakat yang terkendala untuk pengajuan KTP-el karena belum memiliki Smartphone atau WhatsApp dapat mengajukannya melalui layanan di Kantor Kecamatan masing-masing.

Seperti diketahui sebelumnya, Disdukcapil Jember telah menyediakan layanan Wayan Adus Ketan (Wes Wayahe Adminduk Tuntas di Kecamatan) yang diluncurkan sekitar setahun yang lalu.

Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., menjelaskan, bahwa layanan Wayan Adus Ketan (WAK) tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang masih terkendala belum bisa pengajuan secara online termasuk pengajuan dokumen jenis KTP-el.

“Alhamdulillah masyarakat saat ini bisa memanfaatkan layanan Wayan Adus Ketan, sampai sekarang total ada 8 titik Kecamatan yang memiliki pelayanan WAK dan 8 titik tersebut juga mengakomodir beberapa kecamatan-kecamatan tetangga yang belum terdapat layanan WAK,” ujarnya.

Pengajuan cetak KTP-el melalui layanan WAK ini juga cenderung mudah dan praktis tanpa perlu ke Dispendukcapil Jember di Jalan Jawa.

Masyarakat hanya perlu datang langsung ke Kantor Kecamatan setempat dan nantinya akan dibantu oleh petugas yang berada disana untuk diteruskan oleh petugas ke salah satu dari 8 titik kecamatan yang telah ditunjuk.

“Kami juga telah menempatkan petugas khusus dari Disdukcapil Jember pada 8 titik kecamatan itu, dan juga nantinya akan berkolaborasi dengan operator yang ada di kecamatan,” papar Kadis Santi.

Meski hanya ada 8 titik, sejatinya layanan WAK ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Jember yang totalnya terdapat 31 kecamatan.

Hingga kini, 8 titik kecamatan yang menjadi tempat layanan WAK adalah sebagai berikut:

1. Kecamatan Jenggawah

Mengakomodir pencetakan Adminduk untuk 3 kecamatan yaitu Ajung, Tempurejo dan Jenggawah.

2. Kecamatan Kencong

Mengakomodir pencetakan Adminduk untuk 4 kecamatan yaitu Gumukmas, Umbulsari, Jombang dan Kencong.

3. Kecamatan Tanggul

Mengakomodir pencetakan Adminduk untuk 4 kecamatan yaitu Semboro, Bangsalsari, Sumberbaru dan Tanggul.

4. Kecamatan Wuluhan

Mengakomodir pencetakan Adminduk untuk 4 kecamatan yaitu Balung, Ambulu, Puger dan Wuluhan.

5. Kecamatan Rambipuji

Mengakomodir pencetakan Adminduk untuk 3 kecamatan yaitu Sukorambi, Panti dan Rambipuji.

6. Kecamatan Kalisat

Mengakomodir pencetakan Adminduk untuk 3 kecamatan yaitu Sumberjambe, Ledokombo dan Kalisat.

7. Kecamatan Mayang

Mengakomodir pencetakan Adminduk untuk 3 kecamatan yaitu Mumbulsari, Silo dan Mayang.

8. Kecamatan Jelbuk

Mengakomodir pencetakan Adminduk untuk 4 kecamatan yaitu Arjasa, Pakusari, Sukowono dan Jelbuk.

Sementara itu, untuk layanan di Kecamatan Kota Administratif (Sumbersari, Kaliwates dan Patrang) dilakukan langsung di Kantor Disdukcapil Jember. (*Amb)