Dispendukcapil Jember — Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus menggencarkan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat di seluruh Kabupaten Jember dibawah kepemimpinan bupati dr. Hj. Faida, MMR.
Bersinergi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dispendukcapil Jember terus melaksanakan dan menjalankan program layanan Tim Rujukan Sosial (TRS) di 3 Rumah Sakit milik Pemkab Jember diantaranya, RSD dr. Soebandi, RSUD Kalisat serta RSUD Balung.
Plt. Kepala Dispendukcapil Jember, Sartini mengatakan bahwa program TRS ini merupakan program yang diluncurkan oleh bupati Jember sejak tahun 2017 lalu. Layanan yang diberikan adalah pelayanan Admindukcapil, Pengurusan Surat Keterangan Miskin, serta layanan-layanan lainnya dari instansi-instansi terkait.
“Jadi tidak hanya Dispendukcapil Jember saja yang terlibat dalam layanan TRS ini, kami juga bersinergi dengan Dinsos dan Dinkes untuk terus melayani masyarakat dengan baik,” ujar Sartini saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu, (02/03/2019).
Dirinya menjelaskan, untuk Admindukcapil sendiri yang dilayani adalah pembuatan atau revisi KK, Akta Kelahiran, serta KIA (Kartu Identitas Anak). Diutamakan untuk pasien rawat inap Rumah Sakit, tujuannya adalah agar memudahkan masyarakat dan tidak perlu jauh-jauh mengurus hingga datang ke Dispendukcapil Jember.
“Melalui layanan TRS ini, setidaknya pasien-pasien yang sedang sakit dan dirawat segala keperluan Administrasi nya terpenuhi. Kami juga membuka layanan pembuatan Akta Kelahiran dan KIA gunanya untuk membantu para orang tua yang baru melahirkan bayi nya,” jelasnya.
Sementara untuk waktu operasional TRS ini sendiri adalah, Senin-Jum’at mulai pukul 08.00 – 14.00.
“Jadi untuk jam operasionalnya kita mengikuti jam kerja pada umumnya, semua layanan tetap gratis dan tidak dipungut biaya, termasuk dari Dinsos dan Dinkes juga semuanya gratis,” pungkasnya.
Catatan: Masyarakat yang mengurusi KK, KIA serta Akta Kelahiran, semuanya bisa tercetak keesokan harinya atau dalam tenggang waktu 1 (satu) hari dan persyaratannya harus lengkap. [*]