Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember kembali mengubah kebijakan untuk masyarakat yang melakukan permohonan legalisir Foto Copy dokumen kependudukannya.
Kepala Bidang Inovasi Pelayanan, Ita Setyawati, mengatakan bahwa jika sebelumnya layanan legalisir sempat dibatasi karena membludaknya antrian, kali ini sudah berjalan normal seperti semula.
“Jadi saat ini sudah tidak ada batasan bagi pemohon yang hendak mengajukan legalisir. Berapapun jumlahnya, pasti akan kami terima,” ujar Ita.
Tak hanya itu, beberapa persyaratan pengajuan legalisir saat ini juga ada yang dirubah, dengan tujuan mempermudah masyarakat sehingga tidak perlu membawa banyak persyaratan.
Beberapa persyaratan-persyaratan tersebut antara lain :
1. Legalisir KTP/Suket
- FC KTP/Suket yang hendak dilegalisir
- Pemohon tidak perlu melampirkan KTP/Suket Asli
2. Legalisir Kartu Keluarga
- KK Asli Pemohon
- FC KK yang hendak dilegalisir
3. Legalisir Akta Kelahiran/Kematian
- Akta Kelahiran/Kematian yang asli
- FC Akta Kelahiran/Kematian yang hendak dilegalisir
4. Legalisir Kartu Identitas Anak (KIA)
- FC KIA yang hendak dilegalisir
- Pemohon/Orang tua tidak perlu melampirkan KIA asli
Perlu diketahui, legalisir hanya dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) selaku penerbit dokumen kependudukan.
Dan berikut ini merupakan langkah-langkah ketika hendak melakukan legalisir di Dispendukcapil Jember :
- Pemohon datang ke Dispendukcapil Jember dan mendengarkan instruksi petugas (Jika loket legalisir sedang padat maka pemohon menunggu di kursi antrian yang sudah disediakan di halaman. Jika lengang maka pemohon bisa langsung dipersilahkan masuk)
- Pemohon mendapatkan nomor antrian dari petugas.
- Setelah mengantri, pemohon akan dipanggil dan dipersilahkan menuju loket 12 (Loket Legalisir)
- Pemohon mendapatkan tanda bukti pengambilan legalisir.
- Pemohon keluar ruangan loket dan menyerahkan tanda bukti pengambilan kepada petugas yang berada di luar (Sebelah barat ruang tunggu Dispendukcapil Jember)
- Setelah mendapatkan dokumen, pemohon mengisi nomor registrasi yang sudah diberikan sebelumnya.
- Dokumen legalisir siap dibawa pulang.
[*]