Sukses Itsbat Nikah di Kantor Disdukcapil Jember, Tahun Depan Targetkan 500 Pasangan

 

Disdukcapil Jember – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember sukses menyelenggarakan itsbat nikah pada tanggal 17 November 2023.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Jember Amirulloh, S.Sos., menyampaikan bahwa itsbat nikah tersebut melibatkan 52 pasangan dari delapan kecamatan di Kabupaten Jember.

Peserta itsbat nikah itu berasal dari Kecamatan Ajung, Panti, Rambipuji, Mayang, Sumberbaru, Mumbulsari, dan Semboro.

Itsbat nikah ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 188.45/525/1.12. Peserta menerima bantuan sosial biaya sidang itsbat nikah.

“Selama ini kami belum pernah melaksanakan sidang itsbat nikah di kantor Disdukcapil Jember. Baru satu kali,” ungkap Amirulloh.

Pelaksanaan itsbat nikah tersebut berjalan lancar. Namun ada empat pasangan yang tidak hadir.

“Mereka tidak hadir karena ada alasannya. Salah satu pasangannya sakit, dan pasangannya ada yang meninggal. Bagi pasangan yang tidak hadir ini, nanti diberi kesempatan tanggal 29 November untuk hadir ke Pengadilan Agama,” terang Amirulloh.

Mengacu sukses pelaksanaan itsbat nikah itu, Amirulloh mengungkap rencana menggelar kegiatan serupa pada tahun depan.

“Tahun depan akan ada lagi sidang itsbat nikah untuk 100 pasang. Namun, petunjuk Bapak Bupati Jember menghendaki peserta itbat nikah diadakan sebanyak 500 pasang. 400-nya masih belum ada datanya. Sedangkan yang 100 sudah siap. Sudah ada materainya, sudah ada berkas-berkasnya,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta itsbat nikah, Disdukcapil Jember menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon peserta itsbat nikah.

Persyaratan tersebut meliputi :

1. Telah melakukan nikah sirri sebelum tahun 2015.
2. Melampirkan surat keterangan tidak mampu.
3. Melampirkan Kartu Keluarga (KK) untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan warga Jember.
4. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri. (*nkn)