Disdukcapil Jember – Kepemilikan akta kelahiran dan akta kematian menjadi dasar pemenuhan hak sipil masyarakat.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi administrasi kependudukan (adminduk) yang digelar di Kecamatan Gumukmas, Kamis 3 Juli 2025.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember serta Kantor Urusan Agama Gumukmas.
Kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Pemerintah Kecamatan Gumukmas ini menyoroti peran vital kedua dokumen tersebut.
Sosialisasi itu sendiri sebagai upaya mendukung program isbat nikah serta sertifikat wakaf massal.
Plt. Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Dispendukcapil Jember, M. Agus Khusnul Mufid, sebagai narasumber menjelaskan bahwa akta kelahiran tidak hanya sekadar dokumen identitas.
Ia menegaskan bahwa dokumen itu menjadi syarat utama untuk mengakses hak-hak dasar.
Seperti pendaftaran sekolah, pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan KTP, pencairan bantuan sosial, proses pengurusan waris atau pernikahan.
“Tanpa akta kelahiran, seorang anak bisa kehilangan akses pendidikan, layanan kesehatan, bahkan dianggap tidak tercatat secara hukum,” tegas Mufid.
Sementara itu, masih jelas Mufid, akta kematian juga memiliki peran strategis.
Terutama dalam penyelesaian administrasi waris, pengurusan asuransi atau dana pensiun, pembaruan data kependudukan untuk menghindari kesalahan dalam program pemerintah.
“Banyak kasus keluarga kesulitan mengurus hak waris atau dokumen lain karena tidak memiliki akta kematian,” ungkapnya usai sosialisasi.
“Padahal, akta kematian ini penting untuk memastikan data kependudukan tetap akurat,” tambah Mufid.
Sosialisasi tersebut melibatkan kepala desa, modin, dan operator Lahbako Desa se-Kecamatan Gumukmas sebagai ujung tombak pendampingan warga.
Mereka diharapkan membantu masyarakat, terutama di daerah pelosok, dalam mengurus dokumen-dokumen krusial ini.
Mufid juga mengungkapkan bahwa kehadirannya mewakili Dispendukcapil sebagai upaya sinergi dalam kerangka memvalidasikan data.
“Untuk mensinergikan validitas data seperti akta kelahiran dan akta kematian dalam menunjang keberhasilan proses isbat nikah,” imbuhnya. (*nuv)