Disdukcapil Jember — Senada dengan program Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA), kini pengurusan KTP-el yang hilang untuk para perantau yang berada di luar kota bisa dilakukan langsung di Disdukcapil Kota/Kabupaten tempat perantauan.
Hal tersebut juga diungkapkan langsung oleh Dirjen Dukcapil, Prof. Zudan Arief Fakrulloh, S.H, M.H., melalui akun instagram dan tik tok resminya.
“Pengurusan KTP-el yang hilang bisa diurus dimana saja, tidak harus pulang kampung,” ujar Prof. Zudan dalam salah satu video unggahannya.
Hal tersebut juga berlaku bagi masyarakat Kota/Kabupaten lain yang sedang merantau di Kabupaten Jember.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., menjelaskan, bahwa pengurusan KTP-el yang hilang bagi perantau dan dibutuhkan dengan keadaan emergency juda dapat dilakukan langsung datang ke Kantor Disdukcapil Jember.
“Syarat yang utama adalah Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat, lalu dibawa ke Disdukcapil Jember dan KTP-el nya akan kami cetak tanpa merubah elemen data yang ada di dalamnya, hanya cetak saja,” jelasnya.
Selain itu, Ani juga menuturkan bagi warga Kabupaten Jember yang sedang merantau diluar kota dan apabila KTP-el nya hilang, tidak perlu pulang ke Jember.
“Kami selalu menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh Disdukcapil yang ada di Indonesia, jadi apabila ada masyarakat Jember yang merantau dan kehilangan KTP-el diluar kota, bisa datang langsung ke Dukcapil setempat dan dicetak disana,” imbuhnya.
Dirinya juga menambahkan, “Namun jika masyarakat perantau hendak mengurus perubahan elemen data pada KTP-el, tetap harus dilakukan di Disdukcapil Kabupaten atau Kota asal dan tidak bisa dicetak diluar domisili,” pungkasnya. (*Amb)