Serahkan 40 Akta Kematian di Desa Klungkung


 

Disdukcapil Jember – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember menyerahkan 40 akta kematian di Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi.

Penyerahan diberikan secara simbolis kepada salah satu ahli waris. Penyerahan selanjutnya akan dilakukan oleh kepala desa.

Kegiatan ini bertepatan dengan peresmian Jembatan Klungkung oleh Bupati Jember H Hendy Siswanto, ST., IPU., Rabu, 8 Juni 2022.

Kepala Disdukcapil Isnaini Dwi Susanti melalui Kasi Kelahiran dan Kematian Ifadhoh Laily, S.Sos mengungkapkan, penyerahan akta kematian itu adalah tindak lanjut sosialisasi dokumen kematian yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Dalam sosialisasi itu ditekankan apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia, pihak keluarga diharapkan untuk mengajukan pembuatan akta kematian.

Disamping pihak keluarga, pelaporan dan pengurusan akta kematian juga dapat dilakukan oleh Ketua RT setempat.

Ifadhoh Laily secara tegas meminta masyarakat tidak meremehkan pembuatan dokumen akta kematian. Ada banyak manfaat bagi keluarga yang ditinggal.

“Salah satu contohnya adalah untuk persyaratan pengurusan pembagian waris atau peralihan hak atas tanah. Baik bagi istri atau suami maupun anak yang ditinggalkan,” urainya.

Kegunaan lainnya yaitu untuk persyaratan perkawinan bagi seorang janda atau duda karena pasangan sebelumnya meninggal dunia, klaim asuransi, dan lainnya.

“Intinya, uruslah akta kematian keluarga sebelum dibutuhkan,” tandasnya.

Untuk pengajuan permohonan layanan pembuatan akta kematian, Ifadhoh Laily menyarankan untuk menyiapkan berkas-berkas persyaratan. Diantaranya:

1. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) asli
2. Surat kematian dari dokter/tim medis/rumah sakit (bila ada)
3. Surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah
4. Fotokopi KTP dan KTP asli yang bersangkutan. (*nkn)