Semester Pertama 2024 SKM Sangat Baik, Disdukcapil Jember Tetap Lakukan Evaluasi

Disdukcapil Jember – Survei kepuasan masyarakat atau SKM terhadap layanan publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember pada semester pertama 2024 menunjukkan posisi Sangat Baik.

Kasi Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil Jember M. Agus Khusnul Mufid, ST., M.Si., menjelaskan nilai SKM semester pertama 2024 mencapai 86,18.

Survei ini dilaksanakan secara mandiri melalui aplikasi Sukma-e Jatim. Aplikasi ini merupakan salah satu inovasi dari Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Timur untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan publik.

Sukma-e Jatim merupakan sebuah sistem untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat secara tepat waktu atau real time.

Survei ini dilakukan setiap hari kepada pengunjung atau masyarakat yang memanfaatkan layanan publik.

Langkah ini untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dan berkualitas.

Mufid menjelaskan, total responden yang terlibat dalam survei sejumlah 1063. Terdiri dari 411 responden laki-laki dan 652 responden perempuan.

Tingkat capaian ini menunjukkan bahwa mutu pelayanan Disdukcapil Jember masuk kategori A atau Sangat Baik.

Meskipun masuk kategori A, Disdukcapil Jember terus melakukan evaluasi pelayanan publik.

Terutama ada beberapa unsur pada Sukma-e Jatim yang menjadi sorotan Disdukcapil Jember untuk meningkatkan mutu pelayanan publik.

Penilaian SKM meliputi 9 unsur, antara lain Persyaratan, Sistem dan Prosedur, Waktu Penyelesaian, Biaya atau Tarif, Jenis Pelayanan, Kompetensi Pelaksana, Perilaku Pelaksana, Penanganan Pengaduan, serta Sarana dan Prasarana.

Unsur yang perlu dioptimalkan dan dilakukan evaluasi yaitu persyaratan dan waktu penyelesaian.

Menurut Kasi Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan M. Agus Khusnul Mufid, ST., M.Si, unsur tersebut perlu dioptimalkan dengan melakukan komunikasi dan mekanisme secara aktif.

“Komunikasi yang kurang, maka perlu kita tingkatkan sosialisasi dalam mengurus adminduk kepada masyarakat, juga pada perangkat desa maupun kecamatan. Kemudian ada mekanisme yang harus dievaluasi secara bertahap,” terang Mufid saat ditemui di ruang kerjanya Senin 08 Juli 2024.

Sehingga upaya disdukcapil untuk meningkatkan nilai tersebut mufid menyampaikan ada beberapa poin yang perlu dilakukan antara lain, pertama melakukan evaluasi pengajuan, dengan mengoptimalisasikan pelayanan di desa dan kecamatan. Optimalilasi pelayanan tersebut melalui Lahbako.

“Jadi optimalisasi pelayanan di desa dan kecamatan adalah mengoptimalkan Lahbako, dengan cara mengomunikasikannya supaya operator Lahbako, baik desa dan kecamatan, dapat segera mengunggah berkas-berkas pengajuan, sehingga kami segera melakukan penyelesaian dokumen secara tepat waktu,” terang Mufid.

Mufid menegaskan Disdukcapil Jember berkomitmen agar Lahbako dapat diberdayakan. “Harapan kami, masyarakat mendapatkan pelayanan cukup di desa atau kecamatan,” terang Mufid.

Kedua, adalah evaluasi mekanisme pada unsur waktu yang lebih ditekankan pada layanan KTP dan KIA.

“Evaluasi mekanisme secara bertahap. Saat ini kita lebih menekankan pada layanan pengurusan KTP dan KIA yang waktunya disingkat jadi 4 hari,” terang Mufid.

Apabila pengajuan KTP dan KIA lebih dari empat hari belum mendapatkan konfirmasi cetak, silahkan melakukan pengaduan melalui WA Center +6281132256839, untuk mendapatkan konfirmasi dan mencetaknya di delapan lokasi WAK. (*nuv)