Disdukcapil Jember – Kini masyarakat Jember semakin mudah menikmati layanan admindukcapil melalui WhatsApp.
Sebab, kali ini hanya ada satu nomor layanan untuk semua jenis admindukcapil yang dibutuhkan masyarakat Jember.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember Yhoni Restian menjelaskan kemudahan itu.
“Layanan admindukcapil melalui WhatsApp saat ini menggunakan hanya satu nomor, yang di dalamnya tersedia satu link,” terang Yhoni pada Kamis 19 September 2024.
Nomor WhatsApp itu yakni 0811-3201-9779.
Hanya ada satu nomor dan satu link ini, menurut Yhoni Restian, menjadi kelebihan dibanding layanan sebelumnya yang menggunakan banyak nomor sesuai jenis admindukcapil.
“Nomor layanan WA adminduk saat ini kelebihannya cukup satu nomor saja. Jadi masyarakat bisa memilih pengajuan di satu nomor dan satu link untuk mengisi formulir dan unggah berkasnya,,” terang Yhoni.
Warga yang melakukan pengajuan akan mendapatkan pesan pemberitahuan melalui nomor WhatsApp tersebut.
“Setelah selesai pengajuan, masyarakat akan mendapatkan pesan pemberitahuan dari kami. Ada pesan yang memberitahukan bahwa berkas telah diterima, berkas kurang lengkap, berkas sedang diproses, sampai berkas itu selesai,” tambah Yhoni.
Masyarakat akan bisa menikmati layanan di satu nomor tersebut. Mulai dari Kartu Keluarga, KTP, KIA, Akta Kelahiran/Kematian, Surat Pindah, serta Permasalahan Data.
Cara mengajukan permohonan cukup mudah. Berikut Langkah-langkah dalam membuat permohonan melalui WhatsApp 0811-3201-9779:
1. Pemohon melakukan chat ke nomor WhatsApp 0811-3201-9779 di jam kerja dengan mengetikkan kata “menu”;
2. Pemohon akan mendapatkan pesan bot berupa opsi menu untuk pengajuan. Silahkan pilih nomor sesuai kebutuhan pemohon;
3. Setelah itu, chat bot akan mengirimkan link pendaftaran pengajuan;
4. Silahkan klik link tersebut dan isi seluruh formulir serta upload berkas foto bukan PDF;
5. Admin akan memproses seluruh berkas persyaratan yang diterima;
6. Apabila terdapat kekurangan persyaratan, admin akan melakukan konfirmasi ulang kepada pemohon melalui WhatsApp;
7. Admin akan memberikan informasi kepada pemohon apabila pengajuan telah selesai;
8. Dokumen akan dikirimkan melalui Email/WhatsApp dan pemohon dapat melakukan cetak secara mandiri.
Yhoni menegaskan layanan satu nomor WA ini merupakan upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember untuk terus berusaha memberikan kemudahan buat warganya. (*nuv)