Dispendukcapil Jember — Dokumen Kutipan Akta Kelahiran, merupakan salah satu kutipan yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Jember di bidang pencatatan sipil.
Informasi itu, disampaikan langsung Kepala Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati. Dirinya mengatakan bahwa pembetulan akta pencatatan sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional, yakni misalnya kesalahan penulisan huruf atau angka.
“Kutipan Akta Kelahiran tidak bisa serta merta di revisi begitu saja seperti dokumen kependudukan yang lain. Jika dalam akta tersebut terdapat kekeliruan penulisan nama, maka yang dapat diajukan sebagai bentuk revisi adalah kutipan berupa catatan pinggir (caping) yang diletakkan di belakang akta aslinya tanpa merubah isi akta yang lama,” terang Yuni dalam paparannya.
Dirinya menjelaskan, bahwa pembetulan akta kelahiran dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana yakni Dispendukcapil Jember yang menerbitkan akta pencatatan sipil baik inisiatif pejabat pencatatan sipil atau diminta oleh penduduk.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Amirullah menyampaikan, “Jika akta kelahiran tidak di revisi dan telah melampaui waktu bertahun-tahun, maka perubahan di akta kelahiran harus ada penetapan dari pengadilan, baru setelah ada penetapan dari pengadilan, kemudian akta kelahiran dapat dibetulkan di Dispendukcapil Jember,” terangnya.
Dijelaskannya, bahwa prosedur perubahan nama dan tanggal lahir ini bukan dilakukan oleh pejabat dari bidang pencatatan sipil, melainkan melalui penetapan pengadilan.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP
- Penetapan Pengadilan
- Akta kelahiran asli.
- Mengisi formulir di Dinas.
Untuk informasi lebih lengkap bisa menghubungi Dispendukcapil Jember. [*]