Dispendukcapil Jember — Layanan Informasi Kependudukan atau yang biasa disebut Infoduk, merupakan pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember guna melakukan pengecekan, update data, dan segala hal tentang gangguan yang ditemukan pada segala jenis Administrasi Kependudukan.
Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Yhoni Restian mengatakan bahwa masyarakat yang memiliki permasalahan pada Administrasi Kependudukan nya, dapat mengakses layanan Infoduk ini melalui loket 13 dan 14 di Kantor Dispendukcapil Jember (Jl. Jawa No. 18).
“Apapun permasalahannya, misalkan itu data NIK mati, Duplicate Record, NIK di KTP tidak sama dengan di KK, atau bahkan foto KTP tidak sesuai (milik orang lain), perlu mengakses layanan ini agar data-datanya bisa kembali normal,” ujarnya.
Untuk mengakses layanan ini, yang perlu diperhatikan adalah permasalahan apa yang dialami oleh pemohon terkait Adminduknya.
Jika sudah mengetahui tentang permasalahannya, barulah pemohon dapat mengakses layanan ini di loket 13 dan 14 kantor Dispendukcapil Jember.
Dan berikut merupakan langkah-langkahnya:
- Pemohon mendapatkan informasi dari loket sebelumnya, bahwa data pada Adminduknya bermasalah.
- Pemohon diarahkan oleh petugas untuk mengambil nomor antrian menuju loket 13 & 14 (Loket Informasi Kependudukan.
- Setelah mendapatkan antrian dan menuju loket 13 / 14, pemohon menyampaikan permasalahan yang telah disampaikan oleh petugas sebelumnya.
- Jika pemohon telah menyampaikan, maka petugas loket informasi akan melakukan crosscheck pada data dan membenarakan data-data yang salah.
- Petugas loket Infoduk akan memberikan informasi pada pemohon bahwa Adminduknya telah valid kembali, dan dipersilahkan untuk melanjutkan pengurusan tahap selanjutnya.
- Jika permasalahan pada Adminduk mengharuskan petugas untuk menghapus data, maka petugas akan memberikan informasi kepada pemohon untuk segera mengurus Adminduknya dari awal lagi sesuai dengan arahan petugas. [*]