Permohonan Layanan Bisa Lewat Aplikasi Online, Simak Infonya !

Dispendukcapil Jember — Warga Kabar Baik untuk warga Jember, saat ini mengajuka permohonana layanan bisa melalui aplikasi online. Aplikasi ini Berbasis Web dan Android.

Layanan tersebut, sudah bisa diakses secara online melalui aplikasi SIP (Sistem Informasi Pelayanan) Dispendukcapil Jember dengan mudah dan praktis digunakan.

Kepala Bidang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember Dra. Sartini, MM., mengatakan, aplikasi SIP ini sudah dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store.


Download Di Sini


“Kami juga buatkan layanan melalui website, jadi kesannya instan bagi yang tidak ingin repot download ke play store,” ungkap Ani.


Akses Di Sini


“Baru hari ini kita pasang, sudah ada 20 pengunduh. Secara resminya aplikasi akan segera kita luncurkan dalam waktu dekat bersama dengan kepala Dinas,” kata dia ketika sedang berbincang, Senin, 1 Oktober 2018.

Aplikasi SIP ini, terbagi dalam sejumlah  fitur, yakni pengajuan layanan Adminduk meliputi layanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian, Perpindahan, serta pengaduan Online.

Sama halnya dengan layanan pengurusan Adminduk manual, Sartini mengatakan warga wajib memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebelum pengajuan layanan Adminduk.

Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, warga bisa mengakses Website resmi. Selanjutnya untuk mengakses permohonan layanan Adminduk, warga harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta email.

“Langkahnya klik menu lalu masuk ke pendaftaran baru, dilanjutkan memasukkan NIK dan masukkan email untuk daftar. Dari situ akan mendapatkan password melalui email,” katanya.

Sementara Kepala Dispendukcapil Jember Sri Wahyuniati mengatakan, Dispendukcapil Jember akan terus berupaya mempermudah layanan pengurusan Adminduk bagi warga Jember. Salah satunya dengan menerapkan sistem Semedi (Secepat-cepatnya mesti jadi) untuk seluruh pelayanan Adminduk.

“Seluruh layanan memakan waktu singkat, rata-rata 5-15 menit saja, dan semuanya pasti GRATIS,” pungkasnya. [*]