Pencatatan Pernikahan Non Muslim, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Dispendukcapil Jember — Usai melakukan pernikahan dan pemberkatan pernikahan secara agama telah sah, langkah selanjutnya supaya pernikahan juga dianggap sah oleh negara, maka untuk warga non muslim maka diharuskan mengurus akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.

Untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan pernikahan di bidang pencatatan sipil. adalah sebagai berikut :

  1. Surat pemberkatan dari tempat menikah (Gereja, Vihara atau Pura).
  2. Siapkan asli dan copy-nya
  3. Bukti Legalisir bila anda mendaftarkan penikahan telah lebih dari 60 hari.
  4. Fotokopi KTP dua orang saksi (bukan orang tua mempelai).
  5. Fotokopi KTP orang tua kedua mempelai
  6. Fotokopi KTP dan KK kedua mempelai
  7. Fotokopi Akta Kelahiran kedua mempelai
  8. Surat pernyataan belum pernah menikah ditanda tangani dengan materai Rp.6000 dan dengan 2 orang saksi lengkap dengan Stempel RT/RW Setempat.
  9. Surat keterangan dari Kelurahan untuk kedua mempelai.
  10. Fotokopi surat baptis untuk yang beragama Kristiani
  11. Pas foto berdampingan 5 lembar ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 5 lembar.

Kepala Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati juga menegaskan bahwa pernikahan juga wajib tercatat di negara.

“Supaya nantinya jika ada pengurusan apapun, bisa lebih mudah dan tidak sulit,” pungkasnya. [*]