Disdukcapil Jember – Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 pemerintah mengatur penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang sering disebut KTP digital.
Berdasar Permendagri tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember melalui surat imbauan Sekda dengan nomor 470/643/35.09.320/2023 tertanggal 30 Mei 2023 itu memberikan arahan. Sekretaris Daerah Arief Tyahyono menyampaikan imbauan bagi lembaga publik di Bumi Pandhalungan tentang informasi penerapan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Dengan adanya Permendagri Nomor 72 tahun 2022 ini, diharapkan semua lembaga pelayanan publik tidak menolak atas penerapan IKD ini,” terang Yhoni Restian, S.Sos., Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK).
Yhoni Restian menjelaskan, secara regulasi IKD ini sudah ada peraturannya. Legitimasi IKD ini sudah sah secara hukum dan dapat diakui terkait kependudukan di Indonesia.
Surat imbauan Pemkab Jember tersebut, Yhoni Restian menegaskan sebagai upaya mengakomodir keresahan masyarakat terkait fungsi IKD.
Bagi lembaga publik, IKD lebih memberikan jaminan kevalidan data kependudukan. Sebab, identitas dalam IKD linier dengan data pemerintah pusat.
Lembaga publik itu bisa membaca dan mengeceknya. Terlebih ada tanda tangan barcode dalam IKD. Lembaga itu bisa melakukan scan sendiri untuk melihat kevalidan data tersebut.
“Kevalidannya bisa dibaca oleh lembaga penerima tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian, Yhoni Restian menegaskan, lembaga pelayanan publik lebih terlindungi saat ada masyarakat yang menggunakan IKD. (*nkn)