Pegurusan Dokumen Admindukcapil Gratis, Jika Ada Pungli Laporkan !

Dispendukcapil Jember — Pemerintah Kabupaten Jember, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) telah dan terus mensosialisasikan bahwa tidak ada biaya apapun (gratis) dalam pembuatan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti pembuatan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran hingga Pencatatan Perkawinan bagi masyarakat.

Informasi itu disampaikan oleh Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR. Menurutnya, retribusi dan pelayanan secara gratis untuk seluruh pembuatan administrasi kependudukan merupakan penerapan Undang-undang (UU) sistem kependudukan baru, yakni UU No.24 tahun 2013, perubahan atas UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Semua pembuatan Adminduk pokoknya gratis. Berdasarkan undang-undang, kalau masih ada pungutan, selain mendapat ancaman pidana, jika yang bersangkutan merupakan oknum karyawan, maka posisinya juga akan langsung saya copot termasuk oknum PNS,” papar Bupati dalam pernyataannya beberpa waktu lalu dalam Launching GISA di Jember.

Penerapan kebijakan itu, kata Bupati Faida, tidak hanya berlaku di Kabupaten Jember, tetapi di seluruh wilayah Indonesia.

“Peraturan tersebut dibuat berdasarkan UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aparat pemerintah yang memungut biaya diancam 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 75 juta,” lugasnya menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Jember Sri Wahyuniati, S.H, M.Si mengatakan, sebelum UU Sistem Kependudukan yang baru ini diberlakukan, sebenarnya untuk pembuatan Adminduk dari awal memang gratis.

Untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan pungutan liar (pungli) di lapangan, kata Yuni, pihaknya tak hentinya mensosialisasikannya, dengan berbagai media, salah satunya dengan membuat tulisan besar yang mudah dibaca oleh masyarakat yang nantinya akan di pasang di halaman parkir Dispendukcapil Jember.

“Masyarakat saya himbau agar tidak memberikan imbalan berupa uang kepada oknum calo baik petugas ataupun bukan. Kalau ada petugas yang minta imbalan, laporkan langsung kepada saya,” pungkasnya.

Selain itu laporan adanya pungli juga dapat dilakukan melalui WA Center Dispendukcapil Jember, pada nomor 0813-3338-1010. [*]